TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Masih banyaknya kalangan pelajar yang belum layak
menggunakan atau mengendarai sepeda motor atau kendaraan lainnya, maka kepolisian Polresta
Palangkaraya dengan menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor
secara rutin untuk menertibkan pengendara yang tidak mentaati peraturan.
Kasat Lantas Polresta Palangkaraya, AKP Joko Agung, saat dimintai
keterangan terkait tewasnya salah seorang pelajar MAN Model
Palangkaraya, Rabu (24/10) mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan
sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait kesadaran siswa dalam membuat
surat izin mengemudi, asalkans sesuai dengan umur yang telah ditetapkan,
dan meminta pelajar jangan menggunakan sepeda motor sebelum memiliki
SIM.
"Kita intens berikan imbauan itu, tetapi nampaknya ada saja pelajar
yang tidak mengindahkannya," katanya.
Seperti diberitakan, niat ingin berangkat ke sekolah siswa Kelas 10
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Palangkaraya, Kalimantan Tengah,
Ariandi Rio Prasetyo (15) yang mengendarai sepeda motor Jupiter KH 2423
NJ Selasa (23/10) pagi sekitar pukul 06.00 wib berujung maut yang hingga
menewaskannya di Tempat Kejadian Perkara Jalan Rajawali Palangkaraya.
Jika melihat dari umurnya, siswa ini belum layak untuk mengendarai
kendaraan.