Berita Muara Teweh

HUT Ke-80 RI, 5 Dari 558 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh Bebas Usai Terima Remisi

Kepala Lapas Muara Teweh, Harlisson Sinaga mengatakan, dari WBP yang mendapat remisi, 5 diantaranya langsung bebas.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MEMBACAKAN - Momen pembawa acara Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, membacakan surat keputusan remisi untuk 558 narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Minggu (17/8/2025). 

Murdiana menyebut, remisi ini bukan hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, melainkan juga motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pemberian remisi setiap tahun merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Remisi ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan agar terus meningkatkan kualitas diri, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan.

"Kami percaya, melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," tutup I Putu Murdiana.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved