DPRD Kalteng

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Soroti Program Transmigrasi, Usulkan 70 Persen Kuota untuk Warga Lokal

Lohing Simon menyampaikan, dukungannya terhadap program transmigrasi yang akan dilaksanakan pemerintah pusat.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon saat diwawancarai awak media, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menetapkan sejumlah wilayah prioritas untuk program transmigrasi di Kalimantan, satu diantaranya berada di Kalimantan Tengah. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon menyampaikan, dukungannya terhadap program transmigrasi yang akan dilaksanakan pemerintah pusat.

Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal.

“Kalau bicara transmigrasi, tahun ini sudah ada program di Sukamara. Fasilitasnya dibangun langsung oleh Kementerian Transmigrasi,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Berikut 5 Kabupaten Disiapkan untuk Transmigrasi Kalteng, Pemprov Pastikan Lahan Clear and Clean

“Harapan kita, ya sebagai orang daerah, kalau bisa ada pertimbangan kembali untuk kuotanya,” lanjutnya.

Lohing mengusulkan agar komposisi penerima program transmigrasi lebih banyak diperuntukkan bagi warga lokal.

“Kalau bisa, 70 persen untuk masyarakat lokal dan 30 persen untuk pendatang. Kita sendiri masih banyak masyarakat desa yang membutuhkan rumah dan tanah. Sementara dalam program transmigrasi, tanah dan rumah langsung disertifikatkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menanggapi terkait adanya penolakan dari sebagian masyarakat adat. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar, namun tidak seharusnya menjadi penghambat pembangunan.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat adat itu hal biasa. Tapi kita juga tidak bisa menolak pembangunan dari pusat. Program ini baik untuk mengakomodasi orang-orang yang masih susah dan belum punya rumah, terutama di desa-desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan program transmigrasi justru akan membantu masyarakat lokal mendapatkan kepastian hak atas tanah dan tempat tinggal.

“Di desa-desa kita banyak rumah gubuk. Kalau ikut program transmigrasi, rumah dan tanahnya langsung dijamin oleh pemerintah,” bebernya.

Terkait teknis pelaksanaannya, Lohing menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sementara pemerintah daerah hanya menyediakan lahan.

“Program ini sepenuhnya urusan pusat, kita hanya menyiapkan lahannya. Prinsipnya, kita dukung, tapi pembagiannya harus berpihak ke masyarakat lokal,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved