Berita Palangka Raya

Tampung 21 Masukan soal RPJMD Palangka Raya 2025–2029, Penataan Sungai hingga Smart Infrastructure

Pemko telah menampung 21 masukan strategis dari DPRD dalam penyempurnaan RPJMD 2025–2029. 

|
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
PENGESAHAN - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi (tengah) bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini (kiri) dan Wakil Ketua II DPRD Nenie Adriati Lambung (kanan) menunjukkan dokumen RPJMD dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota secara maraton melakukan pembahasan dan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (10/7/2025).

Pembahasan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang mewakili Wali Kota dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan, Pemko telah menampung 21 masukan strategis dari DPRD dalam penyempurnaan RPJMD 2025–2029. 

Baca juga: 88 Rumah Subsidi Disiapkan di Palangka Raya, ini Kata Wakil Wali Kota Achmad Zaini

Isinya mencakup berbagai hal, mulai dari anggaran, ekonomi digital, lingkungan, sampai penguatan layanan dasar.

Beberapa program yang jadi fokus utama antara lain:

- Revitalisasi bantaran Sungai Kahayan

- Peningkatan infrastruktur

- Pengembangan transportasi hijau dan smart infrastructure

- Transformasi pendidikan dan kesehatan

“Program-program ini sudah masuk dalam dokumen final. Ke depan, Pemko siap menjalankan dengan prinsip akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” kata Achmad Zaini.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menambahkan, RPJMD ini jadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. 

Ia bilang, penyusunannya melewati proses panjang bersama panitia khusus DPRD.

“Harapannya, program super prioritas seperti penataan sungai, pendidikan, dan infrastruktur bisa dijabarkan lebih teknis dalam rencana tahunan,” ujarnya.

Setelah disahkan, dokumen RPJMD ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk menetapkan RPJMD sebagai Peraturan Daerah, yang selanjutnya dijalankan oleh seluruh perangkat daerah dalam lima tahun ke depan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved