PT Lautan Hutan Lestari
Pengumuman Studi AMDAL PT Lautan Hutan Lestari untuk Kegiatan Konstruksi Jalan Hauling Tambang
PT LAUTAN HUTAN LESTARI mengumumkan pelaksanaan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL untuk rencana kegiatan konstruksi Jalan Haulung.
TRIBUNKALTENG.COM - PT LAUTAN HUTAN LESTARI mengumumkan pelaksanaan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL untuk rencana kegiatan konstruksi Jalan Haulung Tambang sepanjang 29,47 km.
Pengumuman ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT Lautan Hutan Lestari berencana melakukan Kegiatan Konstruksi Jalan Hauling Tambang di Kecamatan Montallat, Teweh Selatan dan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kaliamantan Tengah.
Rencana Kegiatan tersebut meliputi :
A. Tahap Pra Kontruksi
• Sosialisasi Rencana Kegiatan
• Penyelesaian Lahan
B. Tahap Kontruksi
• Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi
• Mobilisasi Alat Berat dan Material
• Pembersihan Lahan
• Pembangunan Jalan Hauling
• Pelepasan Tenaga Kerja Konstruksi
C. Tahap Operasional
• Penerimaan Tenaga Kerja Operasional
• Pengoperasian Jalan Hauling
D. Tahap Pasca Operasi
• Demobilisasi Alat Berat dan Material
• Pemutusan Hubungan Kerja
Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup antara lain :
• Kualitas Udara Ambien
• Kebisingan
• Erosi Tanah
• Sedimentasi Sungai
• Debit Aliran Permukaan
• Potensi Banjir
• Kualitas Air Sungai
• Biota Perairan
• Keanekaragaman Jenis Vegetasi
• Keanekaragaman Jenis Satwa Liar
• Keanekaragaman Jenis Biota Perairan
• Kesempatan Kerja
• Kesempatan Berusaha
• Pendapatan Masyarakat
• Keresahan Masyarakat
• Persepsi dan Sikap Masyarakat
Oleh karena itu, PT Lautan Hutan Lestari selaku pemrakarsa mengharapkan saran, masukan dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah studi AMDAL.
Saran, masukan, dan tanggapan mohon disampaikan secara tertulis dengan identitas yang jelas secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya pengumuman ini, kepada :
• Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
- Jl. Willem A. Samad No.8, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
• Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara
- Jalan Simpang Pramuka I, Lanjas Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
• PT Lautan Hutan Lestari
- Ruko Pluit Village Jalan Pluit Permai Raya Nomor 67 Lantai 3 dan 4, , Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos: 14450
• Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET)
- https://amdalnet.menlhk.go.id/#/
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.