Berita Populer Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya, Kantor Wali Kota Bakal Diambil Pemprov Kalteng, Casis Korem Tewas

Berita Populer Palangka Raya, kantor wali kota dan sentra UMKM di Jalan Temanggung Tilung bakal diambil alih Pemprov Casis TNI Korem tewas laka

Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
PENARIKAN ASET - Kantor Wali Kota Palangka Raya bakal diambil asetnya oleh Pemprov Kalteng. 

 

EVALUASI - Plt Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo (tengah), bersama jajaran Dinas Kominfo dan peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (1/7/2025).
EVALUASI - Plt Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo (tengah), bersama jajaran Dinas Kominfo dan peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (1/7/2025).(Tribunkalteng.com/Arai Nisari)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu fokus penting di era digital. Badan publik diharapkan tak hanya terbuka, tetapi juga aktif dan konsisten dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Plt Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Selasa (1/7/2025).

“Pemerintah wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujar Andjar saat membacakan sambutan wali kota.

Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan, harus rutin memperbarui informasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Informasi yang disampaikan juga harus mudah diakses masyarakat melalui saluran resmi yang tersedia.

Dalam wawancara usai kegiatan, Andjar menyampaikan bahwa penyediaan Informasi Publik tidak bisa lagi dilakukan secara manual. Pemanfaatan platform digital dinilai sangat penting agar masyarakat bisa mengakses data kapan saja dan dari mana saja.


Baca Selengkapnya

Pemkot Diminta Kembalikan 2 Aset Pemprov Kalteng, Kantor Wali Kota Palangka Raya dan Sentra UMKM

 

WAWANCARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, belum lama ini.
WAWANCARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, belum lama ini.(Arai Nisari/Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dua aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini dipinjam pakai oleh Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk dikembalikan. 

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng dengan nomor 900/490/BKAD/2025.

Dua bidang lahan yang dimaksud yakni:

Lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung, yang kini difungsikan sebagai Sentral Kawasan Industri dan UMKM.

Lahan seluas 100.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, yang digunakan sebagai kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved