Kota Cantik Palangkaraya
Fairid Naparin Tindak Tegas Pelanggaran Perda, Proyek Perumahan Izin Tak Lengkap akan Ditutup
Pemko Palangka Raya menutup sementara proyek pembangunan perumahan di Bukit Pararawen.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menutup sementara proyek pembangunan perumahan di Bukit Pararawen.
Penutupan dilakukan karena pengembang belum melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan.
Langkah itu disebut Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai bentuk nyata penegakan peraturan daerah (perda) yang selama ini kerap hanya berhenti pada tataran wacana.
Baca juga: Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan dari BKN Banjarmasin, Terkait Kenaikan Pangkat ASN se-Kalteng
Baca juga: Pasca Kebakaran Kawasan Ponton, Ibu dan Anak Jalani Pendampingan Psikososial Atasi Trauma
“Kan itu ditutup karena izinnya belum lengkap. Kita sekarang tidak hanya berbicara saja, tetapi langsung dengan upaya dan tindakan,” ujar Fairid.
Fairid menegaskan, perda yang sudah ditetapkan wajib dijalankan secara nyata di lapangan. Komitmen itu sudah ia tanamkan sejak awal masa kepemimpinannya, bahkan menjadi bagian dari program 100 hari kerja.
“Kadang kita lupa, aturan sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan. Ini bukan soal 100 hari saja, tapi harus jadi budaya yang terus berlanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap perda akan ditindak sesuai ketentuan.
Mulai dari peringatan hingga sanksi administratif bisa diberikan jika tidak ada kepatuhan.
“Kalau tidak taat, ya pasti kita beri sanksi. Pajak juga kita lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Fairid berharap jajaran pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjaga tertib aturan demi pembangunan kota yang terarah dan sesuai regulasi.
(Tribunkalteng.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.