Berita Palangka Raya

Wakil Gubernur Kalteng Tak Keberatan ASN Pemprov Terapkan WFA, Berikut Aturannya

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo tak keberatan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang direncanakan oleh pemerintah pusat, asalkan tahu aturannya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Wawancara dengan Wagub Kalteng, Edy Pratowo, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemprov Kalteng (Kalimantan Tengah), bersiap menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Kebijakan ASN melaksanakan WFA ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB, Rini Widyantini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil GubernurKalteng Edy Pratowo mengungkapkan, pihaknya tak keberatan jika WFA diterapkan di Kalteng.

"Sepanjang WFA itu dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan," ujar Edy usai Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidnagan III, Senin (23/6/2025).

Edy mengakui, sebelumnya Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran membutuhkan kehadiran ASN di kantor untuk mengejar program 100 hari kerja dan program-program pemerintah daerah.

Dengan kebijakan WFA ini, kata Edy, Pemprov Kalteng akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Sekarang yang kita kejar adalah penyerapan anggaran," ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFA tersebut diatur dalam Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diteken pada 16 April 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.

"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 hari kerja dalam 1 minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Meski begitu, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.

Sementara itu, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:

Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved