Berita Palangka Raya
UMKM Sampit Terjerat Hukum Diduga Tidak Miliki Surat Izin Edar, Ini Kata BBPOM Palangka Raya
Suwandi pernah didatangi BBPOM Palangka Raya yang melakukan pengujian makanan beku olahan, diperoleh hasil bahwa tidak mengandung bahan berbahaya.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Seorang pelaku UMKM, Suwandi di Sampit, Kotawaringin Timur, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, diduga menjual produk olahan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki surat izin edar resmi.
Hal ini dibenarkan oleh Parlin Silitonga, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, yang mendampingi Suwandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca juga: Pemkab Kotim Pasang Badan Bela Pelaku UMKM, Asal Tak Langgar Aturan Sejak Awal
Baca juga: 12 Lanting Milik Warga Desa Sungai Paring Cempaga Kotim Hancur Ditabrak Tongkang Bauksit
Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim, Ahyar Umar Dihukum Lebih Berat
Menurut Parlin, pada tahun 2023 lalu Suwandi juga pernah didatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya untuk melakukan pengujian makanan beku olahan, diperoleh hasil bahwa tidak mengandung bahan berbahaya.
Menanggapi hal ini, Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, saat dihubungi Tribun Kalteng memilih tidak memberikan keterangan mendetail terkait kasus tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa BBPOM di Palangka Raya secara rutin melakukan pengawasan produk pangan olahan, khususnya frozen food, serta selalu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.
"Hasil pengawasan secara umum akan disampaikan ke instansi terkait untuk tindak lanjut yang mengedepankan pembinaan," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait obat dan makanan.
"Jika masyarakat mengetahui ada pelaku usaha yang melanggar, silakan laporkan secara lengkap melalui tautan https://bit.ly/ELAMAHAMEN," tambahnya.
Terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Suwandi, Ali menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan ke pihak Polda Kalteng.
"Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.
(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.