Berita Palangka Raya

UMKM Sampit Terjerat Hukum Diduga Tidak Miliki Surat Izin Edar, Ini Kata BBPOM Palangka Raya

Suwandi pernah didatangi BBPOM Palangka Raya yang melakukan pengujian makanan beku olahan, diperoleh hasil bahwa tidak mengandung bahan berbahaya.

UMKM Sampit Terjerat Hukum Diduga Tidak Miliki Surat Izin Edar, Ini Kata BBPOM Palangka Raya - Frozen-Food-Sampit-20-Juni-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
UMKM - Toko Frozen Food milik Suwandi uang terletak di jalan Buntok, Kelurahan Bamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng yang sedang terjerat kasus hukum.
UMKM Sampit Terjerat Hukum Diduga Tidak Miliki Surat Izin Edar, Ini Kata BBPOM Palangka Raya - BN-kasus-di-Kotim-20-Juni-2025-OK.jpg
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
TOKO FROZEN - Toko Frozen Food Abadi terletak di Jalan Buntok, Kelurahan Bamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng sedang terjerat kasus hukum, Kamis (19/6/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Seorang pelaku UMKM, Suwandi di Sampit, Kotawaringin Timur, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, diduga menjual produk olahan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki surat izin edar resmi.

Hal ini dibenarkan oleh Parlin Silitonga, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan, yang mendampingi Suwandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Baca juga: Pemkab Kotim Pasang Badan Bela Pelaku UMKM, Asal Tak Langgar Aturan Sejak Awal

Baca juga: 12 Lanting Milik Warga Desa Sungai Paring Cempaga Kotim Hancur Ditabrak Tongkang Bauksit

Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim, Ahyar Umar Dihukum Lebih Berat

Menurut Parlin, pada tahun 2023 lalu Suwandi juga pernah didatangi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya untuk melakukan pengujian makanan beku olahan, diperoleh hasil bahwa tidak mengandung bahan berbahaya.

Menanggapi hal ini, Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, saat dihubungi Tribun Kalteng memilih tidak memberikan keterangan mendetail terkait kasus tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa BBPOM di Palangka Raya secara rutin melakukan pengawasan produk pangan olahan, khususnya frozen food, serta selalu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait.

"Hasil pengawasan secara umum akan disampaikan ke instansi terkait untuk tindak lanjut yang mengedepankan pembinaan," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila menemukan pelanggaran terkait obat dan makanan.

"Jika masyarakat mengetahui ada pelaku usaha yang melanggar, silakan laporkan secara lengkap melalui tautan https://bit.ly/ELAMAHAMEN," tambahnya.

Terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Suwandi, Ali menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan ke pihak Polda Kalteng.

"Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

(TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved