Berita Kalteng
Kritik dan Saran Walhi Kalteng soal Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menanggapi Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini, Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, hal tersebut memang diperlukan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
"Karena, kalau kita melihat kondisi saat ini, sudah semakin sedikit area yang bebas dari izin untuk perusahaan. Wilayah kelola rakyat juga harus dipastikan melalui Raperda tersebut," terang Bayu.
Bayu mengingatkan, memastikan lahan pertanian berkelanjutan untuk masyarakat itu bisa jadi tantangan untuk pemerintah.
Karena, lanjutnya, mayoritas lahan di Kalteng telah dibebani izin untuk perusahaan besar swasta, baik perkebunan, tambang, maupun hutan industri.
Walhi mencatat, 68,02 persen lahan atau hampir 10,5 huta hektare masih dikuasai investasi eksploitatif berskala besar.
Bayu menilai, ketimpangan penguasaan lahan itu bakal berbenturan dengan upaya pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pertanian berkelanjutan.
"Ini akan memeperjelas, apakah mekanisme pengadaan lahan pertanian itu akan menggunakan kebijakan reforma agraria," ungkapnya.
"Jadi mengurangi atau bahkan mencabut izin perusahaan di Kalteng, karena sudah sangat sedikit lahan yang tidak terbebani izin. Ini harus selesai dalam Raperda," imbuhnya.
Dihadiri Langsung H Yuni Abdi Nur Sulaiman, KKB Kalteng Resmikan Sekretariat Baru di Jalan G Obos IX |
![]() |
---|
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.