Berita Kalteng

Kritik dan Saran Walhi Kalteng soal Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Menanggapi Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini, Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, hal tersebut memang diperlukan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata. Bayu menilai, ketahanan pangan tidak hanya sebatas mengalokasikan satu area sebagai lahan pertanian, tapi juga memastikan akses dan hak masyarakat terhadap lahan tersebut. 

"Karena, kalau kita melihat kondisi saat ini, sudah semakin sedikit area yang bebas dari izin untuk perusahaan. Wilayah kelola rakyat juga harus dipastikan melalui Raperda tersebut," terang Bayu.

Bayu mengingatkan, memastikan lahan pertanian berkelanjutan untuk masyarakat itu bisa jadi tantangan untuk pemerintah.

Karena, lanjutnya, mayoritas lahan di Kalteng telah dibebani izin untuk perusahaan besar swasta, baik perkebunan, tambang, maupun hutan industri.

Walhi mencatat, 68,02 persen lahan atau hampir 10,5 huta hektare masih dikuasai investasi eksploitatif berskala besar.

Bayu menilai, ketimpangan penguasaan lahan itu bakal berbenturan dengan upaya pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pertanian berkelanjutan.

"Ini akan memeperjelas, apakah mekanisme pengadaan lahan pertanian itu akan menggunakan kebijakan reforma agraria," ungkapnya.

"Jadi mengurangi atau bahkan mencabut izin perusahaan di Kalteng, karena sudah sangat sedikit lahan yang tidak terbebani izin. Ini harus selesai dalam Raperda," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved