Berita Kalteng
Kritik dan Saran Walhi Kalteng soal Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Menanggapi Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini, Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, hal tersebut memang diperlukan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah atau Walhi Kalteng menyoroti, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, merupakan inisiatif dari DPRD Kalteng.
Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan, Pemprov telah menerima raperda tersebut.
Hal itu disampaikan Edy saat membacakan pidato Gubernur dalam rapat paripurna pada Senin (2/6/2025).
Edy mengatakan, ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting, serta harus menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Kaji dan Perbaiki Peta Rawan Banjir Agar Tak Selalu Berulang Terjadi
Menurut Edy, sudah saatnya Kalteng membuat kebijakan yang berkesinambungan secara holistik, dalam rangka menjamin pemenuhan hak pangan bagi seluruh masyarakat.
"Kebijakan terkait jaminan ketersedian lahan, sampai dengan kebijakan fasilitas terhadap pelaku kegiatan dalam bidang pertanian pangan, harus sudah menjadi prioritas kita bersama," ujar Edy.
Edy menambahkan, di tengah maraknya perubahan fungsi lahan yang dihadapi Kalteng, ketersediaan lahan pertanian pangan merupakan satu di antara isu penting.
"Oleh karena itu, kami sangat sepakat dengan adanya Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan," sambungnya.
Edy berharap, dengan adanya raperda tersebut, dapat memberikan kepastian bagi petani untuk menggunakan lahan.
Menanggapi Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini, Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, hal tersebut memang diperlukan.
Meski begitu, kata Bayu, memastikan ketahanan pangan tidak hanya sebatas mengalokasikan satu area sebagai lahan pertanian, tapi juga memastikan akses dan hak masyarakat terhadap lahan tersebut.
"Karena ada potensi ke depan jika lahan tersebut akan diubah menjadi area lainnya, dan itu sudah terjadi di Kalteng, lahan pertanian dijadikan lahan perkebunan khususnya sawit," kata Bayu, Jumat (5/6/2025).
Bayu menegaskan, Raperda terkait perlindungan lahan pertanian pangan ini, harus mengatur tentang mekanisme ketersediaan lahan yang berkelanjutan untuk petani.
Jika lahan untuk pertanian berkelanjutan itu, dialokasikan dari lahan yang dibebani izin untuk perusahaan, maka hal itu juga harus di atur secara jelas dalam Raperda tersebut.
"Karena, kalau kita melihat kondisi saat ini, sudah semakin sedikit area yang bebas dari izin untuk perusahaan. Wilayah kelola rakyat juga harus dipastikan melalui Raperda tersebut," terang Bayu.
Bayu mengingatkan, memastikan lahan pertanian berkelanjutan untuk masyarakat itu bisa jadi tantangan untuk pemerintah.
Karena, lanjutnya, mayoritas lahan di Kalteng telah dibebani izin untuk perusahaan besar swasta, baik perkebunan, tambang, maupun hutan industri.
Walhi mencatat, 68,02 persen lahan atau hampir 10,5 huta hektare masih dikuasai investasi eksploitatif berskala besar.
Bayu menilai, ketimpangan penguasaan lahan itu bakal berbenturan dengan upaya pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pertanian berkelanjutan.
"Ini akan memeperjelas, apakah mekanisme pengadaan lahan pertanian itu akan menggunakan kebijakan reforma agraria," ungkapnya.
"Jadi mengurangi atau bahkan mencabut izin perusahaan di Kalteng, karena sudah sangat sedikit lahan yang tidak terbebani izin. Ini harus selesai dalam Raperda," imbuhnya.
Dihadiri Langsung H Yuni Abdi Nur Sulaiman, KKB Kalteng Resmikan Sekretariat Baru di Jalan G Obos IX |
![]() |
---|
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.