Berita Palangka Raya

Kasus Pencurian di Rumah Kosong P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Palangka Raya

Berkas kasus pencurian rumah kosong oleh tersangka Priyadi sudah selesai dan dinyatakan lengkap. barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Kota

Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
PENCURIAN - Momen saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Berkas kasus Pencurian Rumah Kosong oleh tersangka Priyadi sudah selesai dan dinyatakan lengkap. Anggota Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

“Barang-barang yang diambil meliputi satu unit sepeda motor, BPKB, kulkas, dan sertifikat di wilayah Kecamatan Sebangau,” ucap Sukrianto, Kasi Humas Polresta Palangka Raya kepada Tribunkalteng.com, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan tahap II ini merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memindahkan kewenangan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya, pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga: BB Sekop hingga Celengan, Polisi Ringkus Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Palangka Raya Kalteng

Baca juga: Bapas Palangka Raya Terima Sembilan Klien Anak Kasus Pencurian Sepeda Motor

Proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sabangau berjalan lancar dan kondusif hingga diterima secara resmi oleh Kejari Palangka Raya

Kapolsek Sebangau menambahkan, sinergi yang terjalin antara penyidik Polri dan JPU menjadi kunci kelancaran penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua dilakukan dengan tujuan agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved