Berita Palangka Raya
Walhi Laporkan 12 PBS Perusak Lingkungan di Kalteng, Tuntut Tindakan Tegas dari Pemerintah
Walhi Kalteng, melaporkan 12 Perusahaan Besar Swasta (PBS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, minta tuntut tegas pemerintah
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah atau Walhi Kalteng, melaporkan 12 Perusahaan Besar Swasta (PBS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI.
12 PBS itu terdiri dari 5 perusahaan perkebunan sawit, 5 perusahaan hutan tanaman industri, dan 2 perusahaan tambang batu bara.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai mengatakan, laporan tersebut diserahkan pada Kamis (23/5/2025) lalu.
Laporan itu, kata Janang, bertujuan untuk menuntut tanggung jawab moral perusahaan terhadap kerusakan dan nasib daya tampung, serta daya dukung lingkungan di Kalteng.
Ke-12 PBS itu dinilai telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kalteng.
"Dorongan utama dari pelaporan ini adalah tindakan secara hukum serta dorongan untuk perbaikan tata kelola SDA di Kalteng yang berkeadilan ekologis," ujar Janang saat dihubungi Tribunkalteng.com, Selasa (27/5/2025).
Selain melaporkan 12 PBS tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Walhi juga melaksanakan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/5/2025).
Aksi itu, lanjut Janang, dilakukan untuk mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang telah merusak lingkungan.
"Khususnya Pemprov Kalteng untuk bisa mengevaluasi perizinan perkebunan sawit, hutan tanaman industri, serta pertambangan batu bara yang ada di Kalteng," tegas Janang.
Sebelumnya, Walhi mencatat 68,02 persen lahan di Kalteng atau hampir 10,5 juta hektare masih dikuasai investasi berskala besar. Mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, serta hutan tanaman industri dan sejenisnya.
Hal ini terungkap, dalam paparan diseminasi laporan desk study dan monitoring yang dilaksanakan Walhi Kalteng, Jumat (2/5/2025).
Walhi Kalteng juga mencatat, perizinan hutan industri mendominasi penguasaan lahan di Kalteng, dengan lebih dari 5 juta hektare, disusul perkebunan 4 juta hektare, serta pertambangan seluas 1 juta hektare.
Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, data luasan lahan itu dihimpun dari data Pemprov Kalteng yakni Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta Dinas ESDM.
"Berdasarkan data yang kami amati beberapa tahun terakhir memang luas perizinan di Kalteng itu cukup besar. Masih belum signifikan berkurang," ujar Bayu.
Penguasaan lahan oleh industri berskala besar itu, menjadi satu di antara bukti bahwa Kalteng sedang dalam krisis lingkungan atau krisis ekologis.
Bayu menyebut, ada beberapa indikator yang menjadi bukti Kalteng darurat ekologis, di antaranya, tutupan hutan yang terus berkurang dan menurunnya daya tampung serta daya dukung lingkungan.
Baca juga: Garap Lahan 100 Ribu Hektare untuk Cetak Sawah, Walhi Kalteng : Memperparah Bencana Ekologi
Baca juga: Direktur Walhi Kalteng: 200 Perusahaan Besar Swasta di Kalteng Punya Kebun sawit di Kawasan Hutan
Indikator-indikator itu, kata Bayu, menjadi dasar Walhi Kalteng untuk melakukan desk study atau kajian meja, dengan mengambil sampel di 14 perusahaan yang dinilai terlibat dalam kerusakan lingkungan.
Dalam kajian tersebut, ditemukan bahwa perizinan di Kalteng masih carut-marut.
"Perizinan ini sudah menguasai ruang yang ada di Kalteng, baik itu kawasan hutan maupun lahan yang dikelola masyarakat," ungkap Bayu.
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Warga Diminta Atur Perjalanan, Cek Jadwal dan Waktu Penutupan Jembatan Gohong Pulang Pisau Kalteng |
![]() |
---|
Cek Taat Bayar Pajak dan Kelengkapan Surat, Pengendara Motor di Palangka Raya Terjaring Razia |
![]() |
---|
Waspada Wabah Campak, Laporan Dinkes Cakupan Imunisasi Lengkap di Palangka Raya Baru 38 Persen |
![]() |
---|
Wabah Campak di Sumenep Jadi Sorotan, Dinkes Kota Palangka Raya Ungkap 32 Kasus Suspek pada 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.