Kotim Habarin

Soal Premanisme Berkedok Ormas, Kesbangpol Kotim Kalteng Bentuk Satgas Siap Tingkatkan Pengawasan

Maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), Kesbangpol Kotim bentuk satgas untuk mengawasi segala aktivitas mereka

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
KEPALA BADAN - Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel menegaskan bentuk satgas untuk tertibkan premanisme berkedok ormas di wilayah Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim terhadap aktivitas Ormas.

Merespon hal tersebut, Pemkab Kotim akan bersiap memperkuat pengawasan terhadap Ormas dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. 

Namun hingga kini, pengaktifan satgas tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi. 

Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kotim, Rihel mengungkapkan hingga Mei 2025 terdapat 152 ormas aktif. 

Jumlah itu naik sekitar sepuluh organisasi dari akhir tahun lalu. 

“Satgas penanganan ormas memang sudah dirancang dan akan segera diaktifkan. Tapi untuk sekarang, SK-nya masih dalam proses finalisasi,” ungkapnya, Senin (26/5/2025). 

Menurut Rihel, langkah ini nantinya akan menjadi tim lintas sektor yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat.

Lalu, memantau aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum atau melanggar norma sosial. 

Rihel berpendapat, keberadaan satgas ini akan memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terbatas pada administrasi. 

“Selama ini kami hanya bisa menerima pelaporan dan menyampaikan rekomendasi ke kementerian terkait. Dengan adanya satgas, akan ada penanganan lebih cepat di lapangan,” jelasnya. 

Prosedur penindakan Ormas bermasalah pun telah disiapkan. 

Rihel menjelaskan, bahwa sebelum pembubaran bisa dilakukan, ada tahapan peringatan yang harus dilalui, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. 

Satgas berperan penting dalam memverifikasi pelanggaran di lapangan dan menilai tingkat keseriusannya.

”Kalau pelanggarannya administratif, kita beri teguran. Tapi kalau masuk ke ranah pidana, maka langsung kami limpahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya. 

Rihel berharap, setelah SK satgas terbit, pihaknya bisa segera menggelar sosialisasi ke masyarakat dan ormas-ormas yang ada. 

"Secara garis besarnya tujuannya agar semua pihak memahami peran dan batasan hukum dalam berorganisasi di tengah masyarakat," tutup Rihel.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved