Kotim Habarin
Soal Premanisme Berkedok Ormas, Kesbangpol Kotim Kalteng Bentuk Satgas Siap Tingkatkan Pengawasan
Maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), Kesbangpol Kotim bentuk satgas untuk mengawasi segala aktivitas mereka
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat.
Kondisi ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim terhadap aktivitas Ormas.
Merespon hal tersebut, Pemkab Kotim akan bersiap memperkuat pengawasan terhadap Ormas dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Namun hingga kini, pengaktifan satgas tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.
Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kotim, Rihel mengungkapkan hingga Mei 2025 terdapat 152 ormas aktif.
Jumlah itu naik sekitar sepuluh organisasi dari akhir tahun lalu.
“Satgas penanganan ormas memang sudah dirancang dan akan segera diaktifkan. Tapi untuk sekarang, SK-nya masih dalam proses finalisasi,” ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Rihel, langkah ini nantinya akan menjadi tim lintas sektor yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat.
Lalu, memantau aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum atau melanggar norma sosial.
Rihel berpendapat, keberadaan satgas ini akan memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terbatas pada administrasi.
“Selama ini kami hanya bisa menerima pelaporan dan menyampaikan rekomendasi ke kementerian terkait. Dengan adanya satgas, akan ada penanganan lebih cepat di lapangan,” jelasnya.
Prosedur penindakan Ormas bermasalah pun telah disiapkan.
Rihel menjelaskan, bahwa sebelum pembubaran bisa dilakukan, ada tahapan peringatan yang harus dilalui, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Satgas berperan penting dalam memverifikasi pelanggaran di lapangan dan menilai tingkat keseriusannya.
”Kalau pelanggarannya administratif, kita beri teguran. Tapi kalau masuk ke ranah pidana, maka langsung kami limpahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Rihel berharap, setelah SK satgas terbit, pihaknya bisa segera menggelar sosialisasi ke masyarakat dan ormas-ormas yang ada.
"Secara garis besarnya tujuannya agar semua pihak memahami peran dan batasan hukum dalam berorganisasi di tengah masyarakat," tutup Rihel.
Hasil Akhir Dramatis Grimsby vs Manchester United, Matheus Cunha Gagal Penalti di Carabao Cup |
![]() |
---|
Skor 0-6 Hasil Akhir Oxford United vs Brighton di Carabao Cup, Ole Romeny cs Remuk |
![]() |
---|
STARTING XI Line up Link Live Hasil Skor Grimsby Town vs Manchester United di Carabao Cup 2025 |
![]() |
---|
Hasil Akhir Janice Tjen vs Emma Raducanu Ronde 2 US Open 2025 |
![]() |
---|
Hasil US Open 2025 Update: Emma Raducanu Unggul 6-2 Set Pertama, Janice Tjen Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.