Berita Palangka Raya

Pasukan TNI Mulai Diturunkan untuk Pengamanan Pimpinan dan Aset Vital Milik Kejari Palangka Raya

Menindaklanjuti surat Telegram itu adalah Telegram Panglima TNI, dilakukan pengamanan pimpinan dan aset bernilai milik negara untuk siaga di Kejari

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
KEJARI PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MENGAMANKAN - Personel TNI mulai dikerahkan untuk mengamankan Kejari Palangka Raya, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti surat Telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 lalu. Sejumlah personel pengamanan dari TNI mulai bersiaga di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/5/2025). 

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengungkapkan, personel TNI itu diterjunkan dalam rangka pengamanan jajaran kejaksaan dan aset yang bernilai strategis bagi negara, termasuk pimpinan di kejaksaan. 

"Ini bukan dalam konteks penjagaan," kata Andi. 

Andi membeberkan, jumlah personel TNI yang diturunkan di kantor-kantor kejaksaan maksimal 10 orang. 

Lebih lanjut, Andi menyebut, 10 personel TNI itu tidak mesti hadir berbarengan di Kejari Palangka Raya

"Itu tergantung kajian keamanan ataupun gangguan yang membahayakan baik pimpinan kejaksaan maupun aset yang vital tadi," jelasnya. 

Sebagai informasi, Pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Surat Telegram itu juga telah dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan bertanda tangan Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru. 

Dasar diterbitkannya surat Telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejari dan Kejati di seluruh wilayah Indonesia. 

Disebutkan juga perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya. 

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. 

Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi telah merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu. 

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.  

Baca juga: Kasipenkum Kejati Kalteng Sebut Belum Ada Anggota TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Jalan Murjani Sudah P21 oleh Kejari Palangkaraya, Siap Disidangkan

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei dikutip dari Tribunnews.com. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved