Berita Palangka Raya
Pihak Dinas Sosial Beberkan Proses Adopsi Temuan Bayi Laki-laki di Depan Gereja di Palangka Raya
Pihak Dinas Sosial Palangkaraya membeberkan proses untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di depan gereja di Palangkaraya membuat geger warga
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Penemuan seorang bayi laki-laki di depan Gereja GKE Sangkakala, Palangka Raya, pada Jumat (9/5/2025) lalu, menarik perhatian luas masyarakat.
Banyak warga yang menyatakan keinginannya untuk mengadopsi bayi tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, melalui Pekerja Sosial Ahli Muda di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Ekha Raya E Dohong, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi bayi sudah semakin membaik dan masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Kota Palangka Raya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses adopsi belum bisa dilakukan karena tahapan hukum dan administratif masih berlangsung.
“Adopsi bayi temuan tidak bisa dilakukan secara instan. Harus memperhatikan kepentingan terbaik anak dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Ekha, proses adopsi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum proses adopsi dibuka, antara lain:
Pembuatan berita acara penemuan bayi oleh pihak kepolisian (penyidikan masih berlangsung), Asesmen dan verifikasi dari Dinas Sosial, Penetapan status sebagai bayi temuan oleh pengadilan.
Pengumuman kepada publik melalui media cetak dan elektronik selama minimal 30 hari dan maksimal 3 bulan, pembukaan kesempatan adopsi secara resmi. Persyaratan bagi calon orang tua angkat juga sangat ketat.
Mereka harus sehat jasmani dan rohani, berusia 30 - 55 tahun, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak memiliki lebih dari satu anak, mampu secara ekonomi dan sosial, serta memiliki izin tertulis dari instansi terkait dan laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
“Saat ini, proses adopsi belum dibuka karena seluruh tahapan tersebut masih berjalan. Selama belum bisa diadopsi, bayi akan tetap dirawat oleh negara melalui lembaga yang ditetapkan Dinas Sosial bersama OPD terkait,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan jika menemukan kasus serupa kepada pihak berwajib atau instansi terkait.
“Jika memang ingin mengadopsi anak, pastikan untuk berkoordinasi dengan lembaga resmi agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.