Berita Kalteng
Sanksi Adat Dijatuhkan, Pembuat Video Parodi Gubernur Kalteng Diberi Waktu 14 Hari Bayar Denda Adat
Sidang adat terkait perkara video parodi yang menampilkan sosok Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, resmi digelar oleh Let Mantir Basara Hai.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sidang adat terkait perkara video parodi yang menampilkan sosok Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, resmi digelar oleh Let Mantir Basara Hai Kota Palangka Raya, Jumat (25/4/2025) kemarin.
Sidang adat ini menghadirkan Saifullah (33), sang konten kreator, dan pihak terkait lainnya.
Sidang ini bersifat final dan mengikat yang dipimpin oleh Wawan Embang, Ketua Let Mantir Basara Hai sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau.
“Sidang ini bagian dari proses penyelesaian adat yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan laporan awal. Dan hari ini kami telah membacakan keputusan akhir,” ujar Wawan.
Baca juga: Pembuat Video Parodi Wawancara Gubernur Kalteng Sampaikan Klarifikasi di Dewan Adat Dayak
Baca juga: Pembuat Parodi Wawancara Gubernur Kalteng Bantah Tuduhan Referensi Situs Dewasa pada Mikrofon
Satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penetapan singer atau sanksi adat dengan nilai sebesar 20 juta.
Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal sebesar 85 juta, yang sempat diturunkan menjadi 57 juta oleh pihak penuntut.
“Penetapan ini tidak sembarangan. Kami merujuk pada hukum adat dan regulasi yang berlaku, seperti Humpung Hai Tumbangan Noi tahun 1894, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, dan beberapa perda lainnya,” terang Wawan.
Penurunan besaran singer atau sanksi adat, menurut Wawan, mempertimbangkan itikad baik, kejujuran, dan pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.
“Kami memutuskan nilai akhir dari tuntutan tersebut, dengan pertimbangan utama yaitu kejujuran, itikad baik, dan pengakuan kesalahan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Adapun regulasi lain yang menjadi dasar keputusan antara lain Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 dan Nomor 6 Tahun 2018, serta Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015.
Saefullah (33) diberi ambang batas waktu pembayaran hingga 14 hari.
Pihak damang menegaskan jika tidak dibayarkan sesuai batas, maka singer/sanksi bisa lebih berat lagi.
Let Mantir Basara Hai berharap keputusan ini menjadi penutup perkara dan menjadi pembelajaran penting dalam menjaga etika, nilai budaya, serta kearifan lokal Dayak di era digital saat ini.
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Maksimalkan Sektor 3P Pasca Pemangkasan Transfer Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.