Berita Palangkaraya
Kosmetik Ilegal Masih Ditemukan di Palangka Raya, BBPOM Sita Ratusan Produk Tanpa Izin Edar
Kosmetik ilegal masih ditemukan di Kota Palangkaraya hal itu saat razia atau sidak dilakukan BBPOM di Palangkaraya beberapa waktu lalu
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peredaran kosmetik ilegal di Palangka Raya masih jadi perhatian. Meski produk Tabita yang belakangan dinyatakan ilegal oleh BPOM RI tidak ditemukan di wilayah ini, temuan kosmetik tanpa izin edar tetap terjadi.
Hasil pengawasan intensif BBPOM Palangka Raya pada 13 hingga 14 Februari 2025 menunjukkan, ratusan produk kosmetik ilegal masih beredar di pasaran.
Pengawasan dilakukan terhadap 11 sarana distribusi, mulai dari klinik kecantikan, agen, reseller, hingga pelaku usaha daring.
Dari kegiatan tersebut, ditemukan lima item kosmetik mengandung bahan dilarang dan 61 item tanpa izin edar (TIE). Total keseluruhan mencapai 705 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp20,1 juta.
"Seluruh produk yang ditemukan telah dimusnahkan oleh pemilik sarana dan disaksikan langsung oleh petugas BBPOM," ujar Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, Rabu (9/4/2025).
Ali menambahkan, edukasi dan pembinaan turut diberikan kepada pelaku usaha demi meningkatkan pemahaman soal pentingnya legalitas produk kosmetik.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal masih dipicu rendahnya pemahaman masyarakat serta iming-iming harga murah dan janji hasil instan.
Baca juga: BPOM RI Tegaskan Kosmetik Tabita Ilegal, Belum Ditemukan Beredar di Palangka Raya Kalteng
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Tanbu Kalsel Ditangkap Polisi Jual Kosmetik Ilegal, 1.000 Skincare Disita
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk, jangan tergiur hasil cepat tapi tidak jelas izin edarnya," tegasnya.
BBPOM Palangka Raya juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan melalui tautan bit.ly/ELAMAHAMEN atau WhatsApp Halo Infokom BBPOM di 0811-555-633.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.