3 Tersangka Dugaan Politik Uang

Polres Ungkap Peran 3 Tersangka Dugaan Politik Uang jelang PSU Pilkada Barito Utara Kalteng

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki inisial MAR dan TRB, serta satu orang wanita inisial WTW. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
TERDUGA PELAKU - Foto dokumen aparat keamanan menggiring seorang wanita dengan wajah yang ditutup terkait penggerebekan dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara, Kalteng pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polres Barito Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan politik uang. 

Kasus ini terjadi menjelang pemungutan suara ulang tepatnya, pada Jumat (14/3/2025) lalu. 

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki inisial MAR dan TRB, serta satu orang wanita inisial WTW. 

Baca juga: Breaking News, Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara Kalteng, Polres Tetapkan 3 Tersangka

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto mengungkapkan, dua pria tersebut bekerja sebagai wirausaha.

Sedangkan, tersangka perempuan bekerja sebagai kepala sekolah di Taman Kanak-kanak. 

Singgih menjelaskan, kasus ini merupakan kasus spesialis karena berkaitan dengan pemilu. 

Karena itu, juga dibutuhkan penganan khusus yang diberi waktu 14 hari. 

"Kerja ini bukan dari kepolisian saja, tapi gakkumdu, jadi ada dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian," kata Singgih, Minggu (23/3/2025). 

Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan politik uang tersebut masih berlanjut.

Singgih menyebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polres Barito Utara

Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, Singgih membeberkan, tersangka WTW berperan untuk memberi tanda centang pada nama-nama orang yang hadir. 

"Sedangkan yang laki-laki ada yang membagikan uang dan sebagai koordinator," jelasnya. 

Terkait kemungkinan kasus dugaan politik uang ini berhubungan dengan paslon di Pilkada Barito Utara, Singgih mengatakan, hal tersebut masih dalam pengembangan. 

Selain ketiga tersangka, Polres Barito Utara juga tengah memeriksa enam orang lainnya dalam kasus dugaan politik uang ini. 

Diketahui satu di antaranya telah melarikan diri. 

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang telah ditahan disangkakan pasal Pasal 73 dan Pasal 187 Undang Undang Pemilu. 

Untuk diketahui, penetapan 3 orang terasangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang. 

OTT ini berlangsung di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, pada Jumat (14/3/2025). 

Penggerebekan ini berawal dari laporan tim paslon 01 Pilkada Barito Utara kepada Polres setempat. 

Setelah mendapat laporan tersebut kepolisian bersama TNI langsun menuju ke rumah yang diduga menjadi lokasi praktik politik uang. 

Pada OTT ini, sebanyak 9 orang dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dimintai keterangan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilanjutkan ke penyidikan oleh Polres Barito Utara

Nurhalina menjelaskan, para tersangka disangkakan pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan materi, baik langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, maka dapat dikenakan pidana penjara 36-72 bulan. 

Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan, untuk dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM), Bawaslu Barito Utara telah melimpahkan ke Bawaslu Kalteng. 

"Saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Kalteng untuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidananya juga," ucap Nurhalina. 

Kemudian, terkait keterlibatan paslon dalam dugaan politik uang tersebut, Nurhalina mengatakan, masih tergantung putusan pengadilan. 

"Idealnya memang menunggu putusan pengadilan, apakah ada keterlibatan calon atau tidak," ucapnya. 

Sebagai informasi, ada dua paslon yang bersaing dalam Pilkada Barito Utara 2024, yakni, paslon 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan paslon 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja). 

PSU pada dua TPS di Barito Utara ini dilaksanakan setelah Mahkamah Kontitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024. 

TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. 

Di TPS 01 Melayu, Agi-Saja memperoleh suara sah sebanyak 185, unggul 141 suara dari paslon 01, H Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, yang memperoleh 326 suara sah.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved