Berita Palangkaraya
Upaya Perlindungan Wilayah Adat di Kalteng, Masyarakat Dayak Tewoyan Tiwei Sepakat Lakukan Pemetaan
9 kampung masyarakat adat Dayak Tewoyan Tiwei sepakat melaksanakan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) upaya perlindungan wilayah di Kalteng
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sembilan kampung masyarakat adat Dayak Tewoyan Tiwei sepakat untuk melaksanakan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA). Pemetaan ini adalah upaya untuk melindungi wilayah adat mereka.
Pemetaan wilayah adat tersebut disepakati dalam konsolidasi yang digelar di Aula Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (14/3/2025).
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pemetaan wilayah adat di 18 kampung yang telah dilaksanakan pada Januari hingga pertengahan Maret 2025. Dari 18 kampung yang diundang, 13 kampung hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara, Dedi Kiswanto mengungkapkan, pihaknya bergerak untuk membantu masyarakat adat secara praktis, melakukan advokasi kasus, dan melestarikan budaya melalui sekolah adat.
"AMAN berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lain. AMAN itu bergerak mencatat, dan benar-benar membantu secara praktek, dan juga bergerak pada bagian advokasi kasus-kasus, budaya seperti sekolah adat," ujar Dedi.
Kegiatan PPWA ini juga didukung Demang Kecamatan Gunung Purei, Sahayuni.
Dirinya berharap, setelah pemetaan wilayah Adat tersebut, masyarakat Dayak Tewoyan Tiwei bisa bersatu.
"Saya sendiri mendukung agenda AMAN ini karena merupakan agenda untuk kita bersama, dari kita dan oleh kita. Saya berharap ke depan bersatunya Dayak Tewoyan Tiwei untuk memetakan secara partisipatif wilayah adatnya," kata Sahayuni.
Sementara itu, Hardiwan, yang mewakili Camat Gunung Purei, juga mendukung terhadap kegiatan tersebut.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, apalagi terkait pemetaan wilayah adat yang sangat penting saat ini. Harapan kami kegiatan ini akan terus berkelanjutan," ucapnya.
Hasil Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari konsolidasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa 18 kampung tersebut merupakan satu asal usul leluhur (Dayak Tewoyan).
Gunung Lumut, Gunung Panyanteau, Gunung Peyuyan dan situs lainnya ditetapkan sebagai areal penting atau sakral bagi masyarakat adat Dayak Tewoyan.
Sembilan kampung yang bersepakat melakukan PPWA atau PPSL adalah Lawarang, Lampeong 1, Tambaba, Linon Besi 1, Sampirang 1, Muara Mea, Payang, Berong, dan Baok.
Baca juga: Perlunya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat demi Selamatkan Ketahanan Pangan di Kalteng
Baca juga: Fakta Bundaran Besar Palangkaraya, Ikon Baru Kalteng Gambaran Kehidupan Masyarakat Dayak
Dalam kegiatan tersebut juga dibentuk panitia kecil, dengan Mamonto sebagai ketua panitia, Usman sebagai wakil ketua I, Kamai sebagai wakil ketua II, Abi Hidayat sebagai sekretaris, dan Rosalia sebagai bendahara.
Tugas panitia ini adalah mempersiapkan pertemuan selanjutnya pada pertengahan April 2025 untuk persiapan pelatihan PPWA dan membuat draf berita acara yang akan ditandatangani oleh kampung-kampung yang telah bersepakat.
Pembentukan panitia PPWA ini, menjadi satu di antara upaya masyarakat Adat Tewoyan Tiwe melindungi wilayah adat mereka.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.