Berita Palangkaraya
Kadis PUPR Kalteng Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Pengaspalan Jalan Ahmad Yani Palangka Raya
Kadis PUPR Kalteng Shalahudin, buka suara terkait polemik pengaspalan Jalan A Yani Palangkaraya dianggap masih layak dibandingkan jalan rusak lain
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengaspalan Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya yang merupakan proyek Dinas PUPR Kalteng, tengah menjadi sorotan.
Pengaspalan jalan tersebut dinilai tidak tepat, karena kondisi Jalan Ahmad Yani masih mulus, dan masih banyak jalan lain yang kondisinya lebih parah.
Kadis PUPR Kalteng, Shalahudin menjelaskan, pengaspalan jalan tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan.
"Walaupun mulus kelihatannya, tapi kerikil-kerikil tajam sudah timbul sehingga harus diaspal ulang atau overlay," ujar Shalahudin, Senin (17/3/2025).
Shalahudin mengatakan, bukan hanya Jalan Ahmad Yani yang dilakukan pemeliharaan. Sejumlah jalan poros yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng juga dilakukan pemeliharaan.
Selain itu, lanjut Shalahudin, jalan lintas yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng, seperti di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dan Jalan Lingkar Selatan Sampit juga dalam tahap pemeliharaan.
"Yang di sana juga sebetulnya sudah kita lakukan pemeliharaan, hanya saja pemeliharaan ini harus melalui proses pelelangan, dan yang duluan selesai pelelangan itu yang di dalam kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Shalahudin menambahkan, kontraktor proyek pengaspalan Jalan Ahmad Yani itu sudah berkontrak sejak 10 Februari 2025.
Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diterbitkan pada 2 Januari 2025.
"Itu dasar kita lelang, yang di Palangka Raya-Kuala Kurun juga sudah, justru di sana yang lebih besar angkanya hampir Rp 80 miliar, kalau yang dalam kota ini totalnya sekira Rp 29 miliar," jelas Shalahudin.
Menurut Shalahudin, perbaikan jalan termasuk di Jalan Ahmad Yani dan jalan lain di Kota Palangka Raya, sesuai dengan visi misi Presiden maupun Gubernur Kalteng.
Shalahudin juga telah menyampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran terkait proyek pengaspalan di Jalan Ahmad Yani yang sempat menjadi sorotan.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menduga ada pihak yang mencoba menyabotase dirinya dengan pelaksanaan proyek pengaspalan tersebut.
"Saya baru saja menjabat, ini bukan kebijakan Gubernur, ini kebijakan menyabotase di dalam, menurut kami begitu," kata Agustiar, usai kunjungan ke Universitas Palangka Raya, Selasa (11/3/2025).
Untuk diketahui, proyek pengaspalan Jalan Ahmad Yani ini, dikerjakan oleh PT Multi Karya Primas Mandiri sebagai kontraktor dan diawasi oleh PT Tema Karya Mandiri sebagai konsultan.
Pengerjaan dimulai pada 10 Februari 2025 dan ditargetkan rampung 17 Oktober 2025. Total dana dikucurkan Rp 29.335.200.000 dari anggaran 2025.
Pengaspalan ulang Jalan Ahmad Yani mengejutkan warga dan bahkan Wali Kota Palangka Raya. Banyak yang mempertanyakan alasan perbaikan jalan yang tampak masih layak tersebut.
Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Koordinasi BPJN soal Kerusakan Jalan Lingkar Luar Palangka Raya
Baca juga: Jalan Mahir Mahar KM 2 Palangka Raya Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tambal dengan Tanah
Konsultan proyek, Arya, menjelaskan bahwa pengaspalan ini merupakan bagian dari pemeliharaan rutin untuk mencegah kerusakan.
Meskipun terlihat rata, kata Arya, lapisan aspal jalan itu sudah mulai aus dan berbatu. Jika tidak segera ditangani, kondisi jalan bisa semakin rusak.
"Ini bukan masalah rata atau tidak ratanya. Ini kalau tidak ditangani bisa hancur. Itu sudah mulai terkelupas dari strukturnya, sudah mulai berbatu dan aspalnya sudah terkelupas," ungkapnya.
Selain Jalan Ahmad Yani, proyek ini mencakup enam ruas jalan lainnya, yaitu Jalan S Parman, Diponegoro, G Obos, Yos Sudarso. Sementara Jalan Darmo Sugondo baru direncanakan akan diperbaiki.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.