Berita Palangkaraya
Sidang Polisi Tembak Warga di Katingan Kalteng, Hakim Ingatkan Anton Jangan Intimidasi Haryono
Hakim Ketua, Ramdes ingatkan terdakwa Anton untuk tidak mengitimidasi Haryono pada sidang lanjutan perkara polisi tembak warga di Katingan Kalteng
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimatan Tengah (Kalteng) berlanjut. Dua terdakwa menjalani sidang bersamaan di PN Palangka Raya, Kamis (13/3/2025).
Sebelum sidang berlangsung, Hakim Ketua, Ramdes bertanya pada terdakwa sekaligus saksi mahkota, Muhammad Haryono terkait kesiapan menjalani sidang.
Ramdes juga bertanya apakah Haryono siap menjalani sidang dalam satu ruangan dengan Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya yang menembak warga sipil.
Setelah Haryono menyatakan siap menjalani sidang, Ramdes kembali mengingatkan Anton agar jangan mengintimidasi Haryono.
"Saudara jangan mengintimidasi saudara Haryono, agar dia bisa bebas memberikan keterangannya," ujar Ramdes mengingatkan Anton.
Meski Haryono menyatakan siap menjalani sidang, dia tetap meminta agar tak di tempatkan dalam satu ruangan dengan Anton.
Namun, karena PN Palangka Raya tak memiliki perangkat yang cukup untuk mendukung sidang di ruangan terpisah, Anton dan Haryono tetap menjalani sidang dalam satu ruangan.
Sebagai informasi, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 6 saksi yang diundang, 3 di antaranya berhalangan hadir. Adapun 3 saksi yang hadir yakni Juwita, Adi, dan Prastian.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Korban diketahui bernama Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Kalimantan Selatan.
Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur.
Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024), kepolisian awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian mayat tersebut.
Baca juga: Breaking News - Polisi Penembak Warga di Katingan Kalteng Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Pelukan Keluarga Haryono, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sempat Didatangi Anton di Rutan
Setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa (10/12/2024), barulah kasus ini mulai terkuak.
Beberapa hari kemudian Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga menjadi tersangka karena dinilai ikut terlibat.
Saat ini, keduanya menjalani menjalani sidang di PN Palangka Raya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.