Berita Palangkaraya
Banyak Jalan Rusak di Kota Cantik Dikeluhkan Warga, Ini Jawaban Dinas Pekerjaan Umum Palangka Raya
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Palangka Raya ada menerima beberapa keluhan maupun aduan dari masyarakat jika ada jalan yang mengalami kerusakan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baru-baru ini, ramai di media sosial Kota Palangka Raya perbincangan mengenai keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang terdapat di beberapa jalur arteri.
Dalam postingannya, warga meminta pemerintah setempat segera melakukan perbaikan di jalur tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Filamri pun tak menampik hal itu.
Saat ini, dirinya mengakui media sosial PUPR Kota Palangka Raya ada menerima beberapa keluhan, maupun aduan dari masyarakat jika ada jalan yang mengalami kerusakan.
"Kami sudah telusuri ke lapangan. Tapi ternyata, yang mengalami kerusakan ini terdapat di bukan jalur milik kota. Kalau selain itu kan bukan kewenangan kami untuk memperbaikinya," ujarnya, kepada Tribunkalteng.com, Rabu (12/3/2025).
Selama ini Pemkot Palangka Raya terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan.
Hanya saja, pihaknya mengaku, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan.
Karena, soal perbaikan jalan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkot seluruhnya.
Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.
"Kalau harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, paling sebatas berkoordinasi dengan pihak terkait di provinsi ataupun pusat," jelasnya.
Dirinya pun memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya.
Karena, menurutnya, banyak masyarakat Kota Cantik yang masih tidak mengetahui jalan tersebut statusnya milik siapa dan itu jalan kewenangan siapa.
Namun, jika ada masyarakat mengadu, pasti pihaknya pun segera memfasilitasi dan koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.
"Memang perlu edukasi juga untuk masyarakat. Supaya, masyarakat bisa tahu mana itu jalan yang kewenangannya di pemkot, provinsi, ataupun pusat," tambahnya.
Filamri menambahkan, merujuk pada data, untuk jalur nasional yang ada di wilayahnya, itu seperti ruas Jalan Tjilik Riwut, Mahir Mahar dan lainnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.