Ramadan 2025

THR Cair Kapan? Ini Jadwal Idul Fitri 2025, Cek Arus Mudik, Agenda Libur dan Cuti bersama Lebaran

Kapan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 cair? cek jadwal arus mudik, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2025 Ramadhan 1446 H.

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Kapan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 cair? cek jadwal arus mudik, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2025 Ramadhan 1446 H. 

3 April 2025: Kamis, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

4 April 2025: Jumat, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

5 April 2025: Sabtu, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

6 April 2025: Minggu, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

7 April 2025: Senin, cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.

"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yassierli meminta agar perusahaan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

(Tribunkalteng.com/tribunnews/tribunkaltim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved