Berita Palangka Raya

6 Langkah Efisiensi ala BBPOM Palangka Raya usai Terdampak Pemangkasan Sekira 8 Miliar

BPOM mengalami pemangkasan anggaran sebesar 41 persen dalam kebijakan efisiensi pemerintah. 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Istimewa BBPOM Palangka Raya.
DAMPAK PEMANGKASAN - Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto. Ia meyakinkan pengurangan anggaran tidak akan mengurangi layanan utama. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengalami pemangkasan anggaran sebesar 41 persen dalam kebijakan efisiensi pemerintah. 

Meski demikian, lembaga ini tetap optimis menjalankan tugasnya secara maksimal.  

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi layanan utama. 

"Kami sudah menghitung, dan tetap yakin dapat menjalankan program secara optimal," kata Ali Yudhi Hartanto, Minggu (23/2/2025). 

Baca juga: Temuan Skincare Etiket Biru oleh BBPOM Palangka Raya Kalteng

Anggaran BBPOM Palangka Raya terpangkas sekira delapan miliar.

Dari total anggaran semula Rp 22,1 miliar menjadi Rp 14 miliar.

Sebagian besar dialokasikan untuk biaya pegawai dan operasional. 

Efisiensi dilakukan pada aspek yang tidak berdampak langsung pada layanan publik.  

Dirinya menjelaskan bahwa efisiensi anggaran difokuskan pada belanja barang dan modal. 

"Belanja pegawai dan layanan publik tidak terkena pemotongan, jadi tidak ada alasan pelayanan terganggu," ia menambahkan.  

Penerapan teknologi dan manajemen energi menjadi salah satu cara BPOM mengoptimalkan efisiensi. 

Pemanfaatan sistem digital membantu pemantauan dan pengujian lebih cepat serta hemat biaya.  

Dengan strategi efisiensi yang tepat, BPOM tetap berkomitmen menjaga kualitas pengawasan obat dan makanan tanpa mengurangi standar pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan melakukan yang terbaik dengan efisiensi anggaran ini. Dan saya melihat efisiensi anggaran ini pasti punya manfaat, punya hikmah," tutupnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved