Berita Palangka Raya

Temuan Skincare Etiket Biru oleh BBPOM Palangka Raya Kalteng

BBPOM Palangka Raya menemukan lima merek kosmetik mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi selama 13-14 Februari 2025 lalu. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
BBPOM Palangka Raya untuk TribunKalteng.com
INTENSIFIKASI - BBPOM Palangka Raya saat melakukan intensifikasi pada 13-14 Februari 2025 terkait kosmetik viral mengandung bahan berbahaya.  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan lima merek kosmetik mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi selama 13-14 Februari 2025 lalu. 

"Tujuan intensifikasi ini untuk memutus mata rantai pasok peredaran kosmetik viral di media online yang tidak sesuai ketentuan dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat," kata Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, Jumat (21/2/2025). 

Dia merincikan, dari lima merek tersebut mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan dan 61 item kosmetik tanpa ijin edar (TIE). 

Total temuan sebanyak 705 picis dengan nilai ekonomi mencapai Rp 20.100.000.

Baca juga: BPOM di Palangkaraya Bersama Pemkot Palangkaraya Gencarkan Sosialisasikan Penurunan Stunting

Atas temuan itu sudah dilakukan pemusnahan yang dilakukan oleh pemilik sarana disaksikan Petugas BBPOM Palangka Raya. 

Para penjual juga diberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan.

"Kami juga berharap kepada penjual kosmetim agar tidak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Jika kami masih menemukan kami akan tindak tegas," tuturnya. 

Petugas BBPOM Palangka Raya juga menekankan kepada pemilik sarana untuk memastikan produk yang digunakan sudah mendapatkan nomor ijin edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM. 

BBPOM di Palangka Raya juga mengimbau agar masyarakat cermat dan teliti dalam memilih kosmetik, yaitu dengan memperhatikan nomor ijin edar.

"Kami juga berpesan untuk menghindari kosmetik dengan over klaim serta membeli pada sarana distribusi kosmetik yang legal," imbuhnya. 

Untuk memastikan bahwa nomor ijin edar tersebut memang valid, kata dia, BBPOM berpesan masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.

"Bisa juga dengan memasukkan nomor ijin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved