Sidang MK Pilkada Lamandau Barut

LINK Live Streaming Sidang MK Pilkada Lamandau dan Barito Utara Kalteng Hari Ini, Cek Jadwalnya 

Saksikan secara langsung siding Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada), Jumat (14/02/2025).

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
LANJUT PEMBUKTIAN - Ilustrasi dokumen tangkapan layar saat Hakim MK Saldi Isra saat menyampaikan perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian termasuk PHPU Bupati Barito Utara, Rabu (5/2/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Saksikan secara langsung siding Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada), Jumat (14/02/2025).

Terdapat dua perkara hasil Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sidangnya lanjut ke pembuktian.

Pertama, hasil Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Baca juga: Berita Populer Kalteng: Hasil Sidang MK Pilkada Palangkaraya, Barsel-Katingan Ditolak, Barut Lanjut

Kedua, hasil Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Kepastian keduanya setelah putusan dismissal, pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025) lalu. 

Melansir laman resmi mkri.id, jadwal sidang MK lanjutan untuk kedua perkara akan berlangsung di hari yang sama, Jumat (14/02/2025).

Sidang dengan perkara Pilkada Lamandau dijawalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, perkara Pilkada Barito Utara akan digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Namun, kedua sidang memilki agenda serupa pada tahap pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Sebagai informasi, gugatan ke MK bernomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon. 

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025), pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana-Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara. 

Pemohon mengaku tindakan-tindakan ancaman maupun intimidasi tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti bahkan menolak laporan tersebut. 

Selain itu, pemohon juga menuding pasangan Rizky-Hamid menggunakan politik uang. 

Kemudian, pada sidang dengan agenda jawaban termohon, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid selaku Pihak Terkait membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra-Budiman mengenai dugaan pelanggaran money politic atau politik uang. 

Paslon 2 justru menyerang balik Paslon 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-20234 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah. 

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon menyatakan semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi termohon dan pihak terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, tahapan sidang berikutnya adalah untuk memeriksa keterangan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. 

"Jumlah saksi untuk kabupaten/kota maksimal empat orang untuk masing-masing pihak, dan itu akan diperiksa sekaligus," tegasnya.

Berikut link live streaming siding MK perkara hasil Pilkada 2024:

LINK

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved