Berita Populer Kalteng

Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga

Berita Populer Kalteng: 43 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha hingga Update Polisi Tembak Warga

Editor: Haryanto
FOTO DOKUMEN YMKL UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
BURUH SAWIT - Foto dukumen ilustrasi dua warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, sedang bekerja di perkebunan sawit sebagai buruh harian tetap. 

Perkara Sudah P21, Ini Pasal Tambahan bagi Kedua Tersangka Penembakkan Warga di Katingan Kalteng

 

DIGIRING - Anton, mantan polisi yang menembak warga sipil beberapa waktu lalu, digiring menuju mobil setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
DIGIRING - Anton, mantan polisi yang menembak warga sipil beberapa waktu lalu, digiring menuju mobil setelah pelimpahan berkas ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berkas perkara polisi menembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ke tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (12/2/2025). 

Dua tersangka dalam kasus penembakan ini yakni Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak warga, serta Muhammad Haryono, sopir yang mengemudikan mobil saat korban ditembak dan disebut terlibat, dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya. 

Adapun pasal yang ditambahkan kejaksaan pada saat tahap 2 yaitu pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah dan menyembunyikan kematian untuk Haryono dan Anton Kurniawan. 

Sedangkan untuk Anton ditambah pasal 339 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan setelah, disertai, atau sebelum tindak pidana lain. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, penambahan pasal itu diterapkan setelah melihat rekonstruksi kasus serta meneliti berkas perkara. 


Baca Selengkapnya

Saksi Mahkota Polisi Tembak Warga Dalam Perlindungan LPSK, Istri Mengaku Lebih Tenang

 

TERSANGKA - Haryono, saksi mahkota sekaligus tersangka dalam kasus polisi tembak warga sipil saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (12/2/2025).
TERSANGKA - Haryono, saksi mahkota sekaligus tersangka dalam kasus polisi tembak warga sipil saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan, Rabu (12/2/2025).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima status Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan, sebagai justice collaborator atau JC. Istri Haryono, Yuliani mengaku lebih tenang. 

Haryono merupakan seorang sopir yang melihat seluruh rangkaian penembakan yang dilakukan Anton Kurniawan, mantan polisi yang berdinas di Palangka Raya. 

Saat kejadian, Anton masih berstatus sebagai polisi berpangkat Brigadir. Ia menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Setelah dibunuh, mobil korban dicuri dan mayatnya dibuang diparit beberapa kilometer dari lokasi kejadian. 

Penembakan itu terjadi Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Haryono yang tengah mengemudikan mobil menjadi satu-satunya saksi yang melihat aksi sadis tersebut. 

Haryono pun melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). Ia kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat. 


Baca Selengkapnya

43 Perusahaan Sawit di Kalteng Belum Kantongi HGU, DPD RI Teras Narang Minta Percepatan Penyelesaian

 

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang berbicara mengenai 43 perusahaan sawit tak punya HGU.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang berbicara mengenai 43 perusahaan sawit tak punya HGU.(ISTIMEWA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, mendesak percepatan penyelesaian status Hak Guna Usaha (HGU) bagi 43 perusahaan perkebunan sawit di Kalteng yang baru memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Total luas area perkebunan yang belum memiliki HGU tersebut mencapai 689,6 ribu hektare. 

Pernyataan ini disampaikan Teras melalui laman facebooknya, untuk menanggapi paparan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI pada Selasa (11/2/2025). 

Satu di antara paparan Menteri ATR/BP terkait penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU. 

Menteri ATR/BPN, kata Teras, menyebutkan ada sekitar 537 perusahaan yang memiliki IUP, namun belum memiliki HGU, yang membuat mereka harus segera mengurus sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu. 


Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Korupsi Izin Tmbang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Ribuan Ha Lahan Perusahaan 

 

SITA LAHAN - Kejati Kalteng menyita lahan milik perusahaan seluas 2.337 hektare buntut dugaan korupsi yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan periode 2009-2012 di Barito Utara, pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
SITA LAHAN - Kejati Kalteng menyita lahan milik perusahaan seluas 2.337 hektare buntut dugaan korupsi yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan periode 2009-2012 di Barito Utara, pada Rabu (12/2/2025) kemarin.(KEJATI KALTENG untuk TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng menyita lahan seluas 2.337 hektare (Ha) milik sebuah perusahaan.

Penyitaan ini buntut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012. 

Lahan yang disita itu berada di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montala, Barito Utara.

Baca juga: Kantor Setda Barito Utara Digeledah Hari ini, Kasidik Kejati Kalteng: SK Bupati Soal IUP

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng, serta penetapan izin dari Pengadilan Negeri Barito Utara. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved