Berita Palangkaraya
Saksi Mahkota Polisi Tembak Warga Dalam Perlindungan LPSK, Istri Mengaku Lebih Tenang
Saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan, sebagai justice collaborator atau JC. Istri Haryono, Yuliani mengaku lebih tenang
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima status Muhammad Haryono, saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan, sebagai justice collaborator atau JC. Istri Haryono, Yuliani mengaku lebih tenang.
Haryono merupakan seorang sopir yang melihat seluruh rangkaian penembakan yang dilakukan Anton Kurniawan, mantan polisi yang berdinas di Palangka Raya.
Saat kejadian, Anton masih berstatus sebagai polisi berpangkat Brigadir. Ia menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Setelah dibunuh, mobil korban dicuri dan mayatnya dibuang diparit beberapa kilometer dari lokasi kejadian.
Penembakan itu terjadi Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Haryono yang tengah mengemudikan mobil menjadi satu-satunya saksi yang melihat aksi sadis tersebut.
Haryono pun melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). Ia kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat.
Sebagai satu-satunya orang melihat kejadian dan melaporkan penembakan itu, LPSK menyatakan Haryono sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang memberikan keterangan dan bantuan untuk mengungkap tindak pidana.
Karena telah ditetapkan sebagai JC, Haryono berada di bawah perlindungan, baik dari intervensi maupun kekerasan fisik.
Mengetahui hal ini, Yuliani, Istri Haryono mengaku sedikit lebih tenang meski rasa khawatir masih ada.
"Tentunya pihak keluarga senang, agak tenang lah sedikit," ujar Yuliani saat menemani suaminya menjalani proses pelimpahan berkas di Kejari Palangka Raya, Rabu (12/2/2025).
Yuliani mengungkapkan, kondisi mental Haryono belakangan mulai membaik meski sebelumnya sempat tertekan dan stress.
Dua anak Haryono juga sering mengeluh pada ibunya karena merindukan ayah mereka.
Yuliani berharap, dengan ditetapkan sebagai JC, suaminya bisa mendapatkan keadilan dan bisa segera berkumpul dengan keluarga.
"Semoga dapat keadilan seadil-adilnya," ungkap Yuliani.
Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat menerangkan, pasca dijumpai LPSK kondisi mental karyawannya sudah mulai membaik.
Baca juga: Anton dan Haryono Peragakan 41 Rekonstruksi, Adegan 11 dan 15 Penembakkan dan Pembuangan Mayat
Baca juga: Perkara Sudah P21, Ini Pasal Tambahan bagi Kedua Tersangka Penembakkan Warga di Katingan Kalteng
"Sudah mulai membaik tetapi belum 100 persen makanya kita juga perlu pendamping psikolog, sampai hari ini klien kami juga masih banyak melamun," ujar Parlin.
Menurut Parlin, Haryono sudah semakin berani setelah mendapat perlindungan dari LPSK.
"Semoga bisa bertahan sampai di pengadilan nanti," jelasnya.
Menanggapi status JC Haryono, pengacara Anton, Halim Suriansyah menyatakan, hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.