Breaking News

Berita Palangka Raya

Kantor Setda Barito Utara Digeledah Hari ini, Kasidik Kejati Kalteng: SK Bupati Soal IUP

Kejati Kalteng memberikan keterangan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan penggeledahan di Barito Utara.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
ISTIMEWA Kejati Kalteng untuk Tribunkalteng.com
GELEDAH - Penyidik Pidsus Kejati Kalteng geledah Kantor Setda Barito Utara, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejati Kalteng memberikan keterangan. Ya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, khususnya di ruangan Bagian Hukum. 

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025), dari foto yang dikirimkan Kejati Kalteng kepada Tribunkalteng.com tampak tim penyidik memeriksa berbagai dokumen di ruangan tersebut.

Keterangan dari Kejati Kalteng, kegiatan ini berkaitan dengan investigasi dugaan korupsi dalam penerbitan izin pertambangan periode 2009-2012. 

Kasidik Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Banjir Parah di Kapuas Kalteng jadi Sorotan Anggota DPR RI, Andina Narang: Segera Investigasi

Dia menyebut, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses penerbitan izin pertambangan tersebut," jelas Eko Nugroho. 

Saat ini, pihak Kejati Kalteng belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah diperiksa atau kemungkinan penetapan tersangka. 

Kejaksaan menyatakan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved