KPU Palangka Raya Percepat Pleno

Fairid-Zaini Sah Ditetapkan Pemenang Pilkada Palangka Raya, Ini Tahapan Selanjutnya

Fairid-Zaini unggul dari pasangan lawan dan berhak memimpin Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
PLENO - KPU Palangka Raya saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih, Kamis, (6/2/2025) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan pasangan Fairid Naparin-Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk periode 2025-2030. 

Penetapan ini sebelumnya sempat tertunda karena adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2025 dan diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Kalteng, Kamis (6/2/2025) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Percepat Penetapan Wali Kota Palangka Raya, Fairid-Zaini Ditetapkan Malam Ini

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengungkapkan bahwa Fairid-Zaini meraih 81.472 suara. 

Sedangkan, Rojikin-Vina yang sebelumnya mendapat nomor urut 1, meraih sebanyak 46.466 suara sah.

Dengan hasil tersebut, Fairid-Zaini unggul dari pasangan lawan dan berhak memimpin Kota Palangka Raya selama lima tahun ke depan.

"Penetapan ini menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Palangka Raya" ujar Joko Anggoro. 

Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palangka Raya sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengenai jadwal pelantikan, Joko menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan Kemendagri.

"Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Palangka Raya, proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri," pungkas Joko Anggoro. 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved