Ada Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pengecer LPG 3 Kg, Ini Kata Pemprov Kalteng
setelah menuai berbagai polemik, pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram per 4 Februari 2025.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Per 1 Februari 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru tentang distribusi LPG 3 kilogram.
Kebijakan itu membuat para pengecer tak boleh lagi menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun, pengecer tak sepenuhnya dilarang menjual barang yang biasa disebut gas melon itu.
Baca juga: Pemkab Kotim Sosialisasikan Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg ke 6 Kecamatan di Kotawaringin Timur
Ya, setelah menuai berbagai polemik, pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram per 4 Februari 2025.
Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengecer.
Satu di antara syarat tersebut adalah pengecer tak lagi bisa mematok harga mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung.
Selain itu, pengecer yang tetap ingin menjual LPG bersubsidi tersebut harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Dan bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menanggapi kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat ini, Asisten Ekbang Setda Kalteng, Sri Widanarni menyatakan, Pemprov Kalteng siap menjalankannya.
"Terkait gas LPG kan dari Pertamina, tentunya dari pemerintah daerah juga pasti mengikuti kebijakan tersebut," ungkap Sri, kepada awak media di ruang Vcon BPS Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut, Pemprov Kalteng akan memastikan distribusi gas bersubdi sampai pada yang seharusnya menerima.
Selain itu, kata Sri, Pemprov Kalteng juga akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait LPG 3 kilogram, terlebih menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan upaya untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram tepat sasaran.
"Nanti akan ada kerja sama antara Disdaperin dan Dinas ESDM, instansi terkait lainnya juga, untuk memastikan gas bersubsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Beri Kepastian Hukum Nelayan, Dislutkan Kalteng Lakukan Pengukuran 41 Kapal di Kumai Kobar |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Panggil Kepala Daerah, Bahas PAD Saat Efisiensi Anggaran 2025 |
![]() |
---|
Plt Sekda Kalteng Leonard: Rotasi Jabatan Pejabat Pemprov Hak Prerogatif Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.