Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

HASIL PHPU di MK Hari ini, Cek Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Kalteng di Daftar 9 Perkara

Ada hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas atau Pilbup Kapuas 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie pada Pilkada Kapuas 2024.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Ada hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas atau Pilbup Kapuas 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie pada Pilkada Kapuas 2024.

Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat. 

2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. 

3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.

4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie. 

5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Semarang tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.

6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Walikota Kota Probolinggo tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.

7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy.

9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, Mahkamah telah berkesimpulan terhadap pemohonan penarikan adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegasnya.

Pada Sesi 1, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan dismissal terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dari total 58 perkara tersebut terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan saat ini pemerintah belum dapat memastikan lokasi pelantikan serempak kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) hasil Pilkada 2024.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik serempak para kepala daerah terpilih itu.

Namun soal jadwal, Mendagri Tito menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sudah memilih pelantikan dilangsungkan pada Kamis 20 Februari 2025.

"Namun masalah tempatnya karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar sehingga sedang diperhitungkan tempatnya," kata Tito saat rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Terpenting, kata Tito, pelantikan terhadap seluruh kepala daerah itu akan dilangsungkan di Jakarta yang saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara selagi Keppres Perpindahan Ibu Kota ke IKN belum diteken.

"Yang jelas (pelantikan) harus dalam ibu kota negara DKI Jakarta," sambung dia. 

Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan soal dasar pelantikan kepala daerah yang akan digelar serentak tersebut.

Pasalnya pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Januari lalu, pemerintah dengan Komisi II DPR RI sudah menyampaikan keputusan kalau pelantikan kepala daerah dilakukan bergilir mulai 6 Februari 2025 mendatang.

"Karena itu mohon segala hormat menyampaikan perubahan ini dan pertimbangan ini, mungkin berbeda dengan pada saat kita RDP 22 Januari, karena adanya dinamika ini, bukan karena tiba-tiba pemerintah tidak, tapi karena ada dinamika percepatan dari MK," beber dia.

Kata dia, salah satu dasar pelantikan digelar serentak antara kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dengan yang bersengketa di MK yakni karena keinginan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut dia, Presiden Prabowo menginginkan agar pelantikan segera dilakukan agar kerja pemerintah sampai ke daerah bisa berjalan.

"Kami melihat bahwa yang non sengketa MK memang jadi agak lambat dikit dua Minggu dari tanggal 6 ke 20, tapi yang dismissal mereka dipercepat. Presiden inginnya sebetulnya ingin cepat, agar semuanya cepat bekerja untuk rakyatnya masing-masing dan ada kepastian," tukas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) hari ini.

Sehingga hari ini diputuskan pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta.

Meski lokasi pelantikan belum dipastikan berlangsung di Istana Presiden Jakarta.

(Tribunkalteng.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved