Selebrita

Sebab Uang DPD RI Ditolak Komeng Gegara Mobil Dinas, Bandingkan Raffi Ahmad dan Cek Harta Kekayaan

Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas

Editor: Nia Kurniawan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Foto Komeng. Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas 

Bandingkan Raffi Ahmad

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden Raffi dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas layaknya pejabat negara pada umumnya.

Berikut daftar fasilitas yang diterima Raffi:

1. Gaji dan tunjangan Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Karena hak keuangan dan fasilitasnya setingkat menteri maka nominal gaji utusan khusus presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Pasal 2 mengatur bahwa menteri mendapat gaji per bulan sebesar Rp 5.040.000.

Sementara itu, Raffi juga berhak atas tunjangan sebesar 13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.

Bila ditotak, Raffi mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan senilai Rp 18.648.000.

Namun, ia mengaku, gaji dan tunjangan bersih yang diterima hanya Rp 13.000.000 setelah dipotong pajak. 

2. Perjalanan dinas dan rumah jabatan

Mengingat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri maka utusan khusus presiden juga berhak atas biaya perjalanan dan rumah jabatan beserta perlengkapan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. 

“Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved