Selebrita

Sebab Uang DPD RI Ditolak Komeng Gegara Mobil Dinas, Bandingkan Raffi Ahmad dan Cek Harta Kekayaan

Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas

Editor: Nia Kurniawan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Foto Komeng. Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng tidak mendapatkan jatah mobil dinas 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut kabar terbaru Komeng dan Raffi Ahmad. Komedian yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng alias Komeng, mengaku tidak mendapatkan jatah mobil dinas Lexus, seperti menteri ataupun anggota DPR.

Ya, Terkait hal itu, Komeng pun memilih menggunakan mobil pribadi miliknya, yaitu Jeep. Cek harta kekayaan Raffi Ahmad terbaru.

"DPD enggak dikasih mobil (dinas). Iya, (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025), dilansir Kompas.com.

Selain tak dapat mobil dinas, Komeng juga mengungkapkan dirinya maupun anggota DPD yang lain, juga tak memperoleh tunjagan transportasi tambahan.

Baca juga: Contoh Kalimat Promt Deskripsi Hailuo AI Hasil Video Kungfu AI Terbaik, Ratusan Ribu Pengguna Antre

Meski demikian, Komeng mengaku mendapat uang Rp150 juta sebagai uang muka untuk membeli mobil dinas sendiri.

Tetapi, uang itu tidak diterima Komeng utuh, sebab dipotong pajak.

"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil (dinas). (Dapat) Rp100 juta (setelah dipotong pajak)" jelas Komeng, dilansir Wartakotalive.com.

Komeng diketahui tidak membeli mobil dinas. Ia lebih memilih memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Ia mengatakan Daihatsu Luxio itulah yang nantinya akan menjadi mobil dinas.

Karena modifikasinya belum rampung, Komeng saat ini menggunakan mobil Jeep-nya.

Sebagai informasi, aturan mengenai gaji DPD termuat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD, sama seperti DPR RI. Berikut bunyinya:

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Harta Kekayaan Komeng

Diketahui, Komeng telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 September 2024 sebagai syarat maju calon anggota DPD RI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved