Berita Palangkaraya

Usai Libur Panjang, Kepala BKD Kalteng Minta ASN Masuk Kerja dan Maksimalkan Pelayanan Tupoksi

Kepala BKD KaltengLisda Arriyana meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemprov untuk menerapkan disiplin kerja, usai libur panjang usai

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana, saat ditemui awak media, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Minggu (24/9/2023). Dirinya minta agar ASN maksimalkan pelayanan sesuai tupoksi usai libur panjang Hari Raya Imlek dan Isra Miraj 2025. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau BKD Kalteng, Lisda Arriyana meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk menerapkan disiplin kerja.  

Hal ini terkait hari pertama kerja usai libur panjang akhir pekan yang berlanjut libur Isra Mikraj, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek pada 25-29 Januari 2025

Pihaknya juga akan meminta laporan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Hari ini para ASN sudah masuk kerja sebagaimana biasanya dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing," ujar Lisda Arriyana, Kamis (30/1/2025). 

Tak hanya soal absensi, dia juga meminta para ASN masuk sesuai jam kerja seperti biasa dan tidak ngaret dengan alasan kelelahan usai libur atau alasan lainnya.

Karena menurut wanita berhijab itu, sudah cukup waktu istirahat bagi ASN saat libur panjang.

"Kita juga minta ASN menaati jam masuk kerja. Sudah cukup waktu libur panjang, kembali fokus dengan tugas dan fungsi masing-masing," jelasnya.

Lisda menambahkan, tak melarang ASN untuk mengambil tambahan cuti, asal sesuai peraturan dan izin pimpinan masing-masing OPD.

"Kalau mengambil cuti dan diizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap ASN memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun. 

Cuti itu bisa diambil kapan pun dan termasuk ketika ASN ingin melanjutkan cuti ketika ada libur panjang.

"ASN itu punya hak cuti tahunan 12 hari. Bila diambil berarti mengurangi jatah cuti tahunannya. Secara aturan mengambil cuti memungkinkan tentu seizin pimpinan unit kerjanya," jelasnya.

Baca juga: Jelang Libur Panjang Imlek 2025, Kondisi Jumlah Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Baca juga: Pastikan ASN Pemprov Kalteng Tak Mangkir Kerja di Awal Tahun, Ini Kata Kepala BKD Kalteng

Sementata untuk menambah semangat kerja para ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, pihaknya akan mengadakan pengajian rutin ASN yang dilaksanakan pasca libur panjang

"Untuk pengajian itu nantinya akan dilaksanakan kembali mulai bulan Januari ini di Massjid al Amanah komplek Kantor Gubernur Kalteng," pungkas Lisda Arriyana

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved