Berita Palangkaraya
Wacana Kelola Tambang oleh Kampus, Ketua GMNI Palangka Raya Sebut Fokus Tri Dharma Perguruan Tinggi
Ketua GMNI Cabang Palangka Raya, Pebriyanto menolak rencana pemerintah keterilibatan kampus atau mengelola tambang fokus Tri Dharma pendidikan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Palangka Raya, dengan tegas menyatakan menolak rencana keterlibatan kampusnya dalam pengelolaan tambang.
Seperti isu wacana pemerintah ikut memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Ketua GMNI Cabang Palangka Raya, Pebriyanto, kampus sebaiknya difokuskan saja pada pengembangan SDM dan riset, bukan langsung terjun ke ranah bisnis seperti pertambangan.
Apalagi, kata dia, perguruan tinggi memiliki tugas pokok pada bidang pendidikan dan penelitian.
Salah satu hal yang ia soroti adalah tidak sesuainya pengelolaan tambang tersebut dengan marwah perguruan tinggi, yaitu Tri Dharma perguruan tinggi.
"Menurut saya ini bertentangan dengan fokus dan tujuan perguruan tinggi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Pebriyanto, Selasa (28/1/2025).
Ia mengatakan perguruan tinggi perlu fokus pada Tri Dharma, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirinya juga menyebut, wacana itu bisa mengaburkan tujuan akademik dan beralih menjadi tujuan komersial dalam urusan pengelolaan tambang.
Alih-alih mengelola tambang, katanya, perguruan tinggi harusnya meneliti dan mengkritisi pengelolaan tambang agar dapat dilakukan dengan ramah lingkungan dan tidak serampangan.
Selain itu, pengelolaan tambang dapat mengekang kebebasan akademik, khususnya dalam kegiatan penelitian pertambangan.
Yang mana dari hal tersebut dapat berpotensi menghasilkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Menurutnya, wacana tersebut bisa menimbulkan dilema antara pendidikan yang murah atau lingkungan yang ramah.
"Eksploitasi secara terus menerus dengan melibatkan perguruan tinggi dapat memperburuk lingkungan dengan justifikasi pendidikan," ujaranya.
"Dengan pemberian izin tambang itu dapat di simpulkan negara gagal dalam pendanaan perguruan tinggi," tambah Pebriayanto.
Dia menilai jika wacana itu disahkan perguruan tinggi, akan disibukkan dengan bagaimana pengelolaan tambang bukan lagi memikirkan bagaimana pengembangan peserta didik.
Baca juga: Presiden BEM UPR Sebut Rencana Kampus Bisa Kelola Tambang, Berpotensi Terjadi Korupsi dan Nepotesme
Baca juga: Aktivis Lingkungan Sebut "Ide Gila" Kampus Terlibat Kelola Tambang, Hutan Terancam di Kalteng
Padahal, kata Pebri, didalam Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, seperti :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.