Berita Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya: Tuntutan Rojikin-Vina, Makan Gratis hingga Cabai Meroket Rp 130 Ribu

Berita Populer Palangka Raya: Tuntutan Rojikin-Vina, Makan Gratis hingga Cabai Meroket Rp 130 Ribu.

Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Anak-anak di SDN 1 Bukit Tunggal, Palangka Raya menikmati makanan bergizi dari program MBG. Program ini perdana dijalankan di Kalteng, Sabtu (13/1/2025). 

 

Cabai yang dijual pedagang sayur di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Kalteng masih tinggi, Senin (13/1/2025).
Cabai yang dijual pedagang sayur di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Kalteng masih tinggi, Senin (13/1/2025).(Tribunkalteng.com/Rizky Akbar)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Harga cabai di Kota Palangka Raya masih tinggi hingga menyentuh angka Rp 100 ribu per kg, Hal itu diungkapkan pedagang sayur di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Kalimantan Tengah, Nita.

Dia mengungkapkan bahwa kenaikan harga cabai ini terjadi akibat beberapa faktor, salah satunya pasokan yang terbatas.

“Pasokan cabai dari luar daerah menurun karena stok pasokan distributor masih minim, lalu pihak distributor ini menaikan dengan berasumsi paskoan minim,” jelas Nita kepada Tribunkalteng.com, Senin (13/1/2025).

Nita mengatakan, harga cabai rawit Tiung Rp 130.000 /kg, cabai merah atau hijau ukuran besar Rp 100.000 /kg, cabai keriting merah Rp 100.000 /kg.

Ia juga memperkirakan faktor lain seperti kondisi cuaca yang menyebabkan sebagian petani gagal panen, sehingga stok sedikit.


Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikin-Vina Minta MK Diskualifikasi Fairid-Zaini

 

Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.
Ilustrasi, Paslon 01 Rojikinor-Vina meminta agar MK mendiskualifikasi paslon Fairid-Zaini pada Pilwalkot Palangkaraya 2024, dugaan kecurangan saat sidang sengketa.(YouTube KPU Kalteng)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024. Satu di antaranya, sengketa Pilwalkot Palangka Raya 2024. 

Sidang dengan nomor perkara 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 tersebut digelar pada Senin (13/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 

Dalam gugatan tersebut, paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Tim kuasa Hukum Pemohon, Syaiful Bahri dan Bernadus Doni Sulistiyo Susilo menyampaikan, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan. 

Doni Sulistiyo menyebut, KPU Palangka Raya selaku termohon dan pasangan Fairid-Zaini, telah memanipulasi partisipasi pemilih pada Pilwalkot 2024 dengan tujuan penggelembungan suara dengan cara terstruktur. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved