Berita Palangkaraya
Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat Ekonomi UMPR Sebut Berdampak terhadap Daya Beli Masyarakat
Pengamat Ekonomi UMPR M Jailani menyebutkan adanya kenaikan PPN 12 Persen tentu akan berdampak dan melemahnya daya beli masyarakat di pasaran
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengamat Ekonomi Universitas Muhamadiyah Palangka Raya (UMPR), M Jailani memprediksi, penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 Persen akan melemahkan daya beli masyarakat.
Yang mana kebijakan pemerintah pusat yang akan menaikkan PPN menjadi 12 Persen itu mulai berlaku Rabu (1/1/2025).
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi UMPR ini, kelompok yang paling terdampak adalah kalangan masyarakat menengah ke atas, perusahaan dan pelaku usaha bisnis.
"Kenaikan tarif PPN 12 Persen ini akan berdampak pada konsumen maupun perusahaan atau pelaku usaha bisnis dan tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat dan operasional bisnis," kata M Jailani, kemarin.
Dirinya memaparkan 2024 kemarin menjadi tahun pemulihan ekonomi global.
Sementara tahun 2025 dipandang sebagai periode transisi dengan tekanan baru, termasuk perubahan regulasi, kebijakan moneter, dan ekspektasi konsumen yang semakin komplek.
Ia menprediksi jika PPN 12 Persen tetap akan diberlakukan makan akan semakin menggerus daya beli kelas menengah ke atas, yang berpotensi menyebabkan golongan ini turun kelas menjadi menengah bawah, bahkan rentan.
Dirinya menilai, kenaikan PPN ini juga akan dirasakan langsung oleh perusahaan-perusahaan, terutama terkait dengan permintaan terhadap produk barang atau jasa.
Yang mama nantinya, kondisi ini akan berimbas pada menurunnya keuntungan (profit), yang menyulitkan perusahaan untuk melakukan ekspansi.
“Dalam jangka pendek, respons yang dilakukan oleh perusahaan adalah efisiensi, dan tidak jarang dengan melakukan rasionalisasi pegawai (PHK)," bebernya.
"Dampak terhadap masyarakat dan pengusaha tersebut, secara makro, akan menggerus perekonomian di tahun depan,” tambahnya.
Di satu sisi, ia mengungkapkan pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara.
Namun, katanya, pajak juga harus lebih adil dengan tidak melemahkan daya saing dalam dunia usaha apalagi melemahkan daya beli masyarakat.
“Selain itu harus tepat waktu dan digunakan dengan efisien, tidak dikorupsi. Karena menaikan pajak adalah menambal APBN (fisikal). Tapi sayangnya penggunaan APBN oleh penyelenggara negara sangat tidak efisien," terangnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Beberkan Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako dan Pendidikan Bebas Pajak
Baca juga: Mahasiswa di Kota Palangka Raya Kalteng Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Sehingga sebelum adanya kebijakan kenaikan pajak, ia berpesan seharusnya pemerintah harus terlebih dahulu membereskan apa yang selama harus dibenahi.
"Jadi memang sebelum menaikan pajak itu harus dibereskan dulu yang bocor dan rusak dalam pengelolaan hasil pajak," tutup M Jailani. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.