Breaking News

Sengketa Tanah dan Narkotika Dominasi Perkara di Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 

Sepanjang Tahun 2024 perkara yang ditangani didominasi kasus sengketa tanah untuk perdata dan narkotika untuk pidana. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 perkara yang ditangani didominasi kasus sengketa tanah untuk perdata dan narkotika untuk pidana, Senin (31/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi mengungkapkan, sepanjang Tahun 2024 perkara yang ditangani didominasi kasus sengketa tanah untuk perdata dan narkotika untuk pidana. 

"Dari 812 perkara perdata di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah, sebagian besar merupakan sengketa tanah. Sedangkan untuk perkara pidana yang totalnya mencapai 2.415 kasus, didominasi tindak pidana narkotika," ungkap Diah saat menyampaikan rilis capain kinerja akhir tahun, Senin (31/12/2024).

Menurut Diah, kasus narkotika terbesar yang ditangani tahun ini adalah pengangkutan 33,642 kg sabu-sabu dari perbatasan Kalimantan Barat yang hendak dibawa ke Kalimantan Selatan. 

"Perkara narkoba sabu-sabu seberat 33,642 kg dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang merupakan wilayah hukum berbatasan dengan Kalimantan Barat atas nama terdakwa I Humaidi yang dijatuhi hukuman mati dan Terdakwa II Yuliansyah yang dijatuhi pidana seumur hidup, diputus pada tanggal 19 Desember 2024 yang lalu," jelasnya. 

Baca juga: Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu

Diah menambahkan, dari total perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebanyak 260 perkara atau 10 persen dari keseluruhan perkara pidana di Pengadilan Negeri se Kalimantan Tengah. 

Sedangkan untuk perkara perdata, tercatat 90 perkara atau 10 perkara dari total perkara perdata tingkat pertama. 

Diah melanjutkan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik saat ini, terdapat perkara Tindak Pidana ITE. 

Tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran informasi yang 
mengandung asusila dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan terdakwa perempuan berusia 25 tahun. 

"Dan terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 14 bulan, karena terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan informasi dan dokumen elektronik yang melanggar 
kesusilaan," ucap Diah. 

Selain itu, Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menangani perkara Pilkada dengan rincian, 2 perkara Tindak Pidana Pemilu dari Pengadilan Negeri
Palangkaraya, 2 perkara dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dan 1 perkara dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau. 

"terhadap semua perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incraht)," kata Diah.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved