Sidang Putusan Banding Haryono

Putusan Banding Kurangi Hukuman 2 Tahun Bagi JC Kasus Polisi Tembak Sopir di Katingan, Ini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya potong hukuman Haryono 2 tahun, meski begitu jauh dari harapan kuasa hukum dan terdakwa, ini alasannya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MAJELIS HAKIM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat sidang banding terdakwa kasus polisi tembak warga sipil, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan putusan PN Palangka Raya, terkait vonis bersalah untuk Muhammad Haryono, seorang Justice Coollaborator (JC) dalam kasus polisi menembak sopir ekspedisi.

Meski menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berbeda pendapat soal lama hukuman penjara untuk Haryono.

Ya, pada PN Palangka Raya, Haryono dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sedangkan pada putusan banding yang dibacakan pada Senin (30/6/2025), menjadi 6 tahun.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting mengungkapkan, satu di antara pengurangan hukuman itu karena Haryono bukan pelaku utama.

"Dia membantu terdakwa utamanya, Anton Kurniawan yang merupakan mantan polisi," ujar Martin.

Terdakwa Haryono, kata Martin, membantu Anton karena berada di bawah tekanan.

"Jadi alasan Dia (Haryono, red), menyatakan banding karena merasa dipaksa," ucap Martin

Martin menerangkan, meski Haryono dipaksa, namun ia mengetahui perbuatan itu akan mengarah pada tindak pidana.

Jadi, kata Martin, Haryono mengetahui Mens Rea atau niat jahat Anton tersebut. Akan tetapi, tidak langsung melaporkan.

"Jadi Haryono tidak langsung melaporkan tindak pidana itu setelah selesainya perbuatan," tegasnya.

Meski begitu, Martin menambahkan, perkara ini lebih mudah terungkap karena Haryono yang juga menjadi JC atau saksi pelaku.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi, Hakim Hanya "Korting" Hukuman Haryono 2 Tahun

"Karena dia ikut bersama pelaku utama sata kejadian," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, lanjut Martin, memiliki pandangan Haryono juga harus bertanggung jawab.

"Jadi tetap bersalah dan tidak bisa diterima alasan bandingnya bahwa dia dalam tekanan," tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved