Kemenkumham Kalteng

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/KEMENKUMHAM KALTENG
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024) kemarin. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan, meskipun dalam ranah kewenangan Presiden, harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Apalagi bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, yang terus berupaya memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengampunan dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang, guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pemberian pengampunan kepada koruptor seharusnya tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Oleh karena itu, penting adanya pengawasan dari semua pihak, termasuk dari Mahkamah Agung dan DPR, agar langkah ini dapat dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan segala dampak jangka panjangnya,” tutup Maju.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved