14 Tahun 2 Bidan Geluti Jual 66 Bayi Secara Ilegal di Yogyakarta, Begini Modus dan Harganya

Kasus perdagangan bayi secara ilegal terjadi di Kota Yogyakarta oleh 2 bidan yang melakukan aksi selama 14 tahun jumlah bayi dijual sebanyak 66 orang

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
ILUSTRASI, Kasus perdagangan bayi secara ilegal terjadi di Kota Yogyakarta oleh 2 bidan yang melakukan aksi selama 14 tahun jumlah bayi dijual sebanyak 66 orang. 


Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.


Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.


"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," paparnya.


Dalam tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September dan Desember.


"Kami juga mendapatkan informasi bahwa pada bulan September mereka menjual bayi laki-laki di Bandung, sedangkan pada bulan Desember ini mereka menjual bayi perempuan di Yogyakarta," tuturnya.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.


Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul 2 Bidan Nekat Jual 66 Bayi Secara Ilegal Selama Kurun Waktu 14 Tahun, Terungkap Modus dan Harganya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved