Berita Popular Hari Ini

Berita Populer Kalteng: Cek 22 TPS Khusus hingga Barito Utara Pelanggaran Terbanyak Pilkada 2024

Berita Populer Kalteng: Cek 22 TPS Khusus hingga Barito Utara Pelanggaran Terbanyak Pilkada 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Proses Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 04 Mentaya Seberang, Seranau, Kotim, Minggu (17/2/2024). KPu Kotim menyatakan dalam PSU tersebut hanya untuk Pemilihan Presiden saja. 

 

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.(TRIBUNKALTENG.COM / HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hingga saat ini, Bawaslu Kalteng mencatat ada 22 dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kalteng sejak sejak 27 Agustus hingga 15 November 2024

Dengan rincian terbanyak pelanggaran Pilkada 2024 di daerah Barito Utara sebanyak 5 kasus disusul Kotawaringin Timur dan Lamandau masing-masing 4 kasus.

Dari puluhan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu, tercatat hanya satu kasus yang naik ke tahap tindak pidana pemilu. 


Namun demikian, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menyebut masih belum bisa menginformasikan lebih detai karena sebagian masih dalam proses penyelidikan. 


"Saya lupa kalo detailnya, yang pastinya dari 22 dugaan pelanggaran (Pilkada) itu, sejauh ini satu yang masuk tindak pidana, karena laporan yang lainnya masih di selidik," katanya, Jumat (15/11/2024). 


Baca Selengkapnya

KPU Kalteng Pastikan Setiap TPS Ramah untuk Pemilih Disabilitas Salurkan Hak Suaranya

 

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiliha, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim, pastikan setiap TPS ramah untuk pemilih disabilitas, Minggu (17/11/2024).
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiliha, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim, pastikan setiap TPS ramah untuk pemilih disabilitas, Minggu (17/11/2024).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau KPU Kalteng memastikan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah untuk pemilih disabilitas. 

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim. 

"Setiap TPS bisa dipastikan itu memudahkan pemilih disabilitas," kata Harmain, Minggu (17/11/2024). 

Harmain menyebut, ada ketentuan setiap TPS harus memberikan kemudahan untuk pemilih disabilitas. 

Selain itu, disabilitas yang tidak bisa memilih secara langsung, juga bisa dibantu oleh orang lain dengan melampirkan surat pernyataan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved