Berita Palangka Raya

Langkah Bawaslu Palangka Raya, Indrawati Tegaskan Akan Kumpulkan Bukti Hingga Keterangan Saksi

Langkah Bawaslu Palangka Raya ini diambil sesuai regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu.

|
Penulis: Rizky Akbar Jalaluddin | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkaltengcom/Rizky
ketua Bawaslu Palangka raya, indrawati saat diwawancarai diminta tanggapan mengenai laporan dari masyarakat yang diduga pelanggaran kampanye ditempat ibadah, jumat (15/11/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya tengah menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang diduga oleh pasangan calon (Paslon). Dugaan awal ada melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah.

Langkah Bawaslu Palangka Raya ini diambil sesuai regulasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.  

“Informasi awal sedang kami telusuri selama satu minggu. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti, seperti foto, video, atau keterangan saksi mata untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran ini benar terjadi,” ujar Ketua Bawaslu Palangka Raya, Indrawati, Jumat (15/11/2024).

Indrawati menyatakan, meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi.

Baca juga: Potret Ratusan Warga Serbu KPU Kalteng di Palangka Raya, Jalan Sehat Minggu 17 November 2024

Baca juga: Peserta Jalan Sehat KPU Kalteng di Palangka Raya Antusias Ambil Kaos Hari ini

Penelusuran awal Bawaslu Palangka Raya ini melibatkan pengumpulan bukti dari dokumentasi yang diterima dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.  

Jika dugaan ini terbukti, pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan larangan kampanye di tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas pemerintah, kecuali yang bersifat komersial.

Ya, Bawaslu Palangka Raya menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 59.  

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mentaati aturan larangan kampanye. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, jangan sampai sanksi ini mengarah kepada pidana,” ucap Indrawati.  

"Hingga saat ini, Bawaslu masih mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur formil atau materil. Jika tidak terbukti, nanti kita tuangkan ke dalam informasi pengawasan kita," tambahnya.

Melalui proses ini, Bawaslu Palangka Raya akan terus memastikan semua Paslon tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada saat masa kampanye. (Tribunkalteng.com/RizkY)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved