Kota Palangka Raya Memilih
Jadwal Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Lengkap Tata Tertibnya
Debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan dimulai pada Minggu, 3 November 2024.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan dimulai pada Minggu, 3 November 2024.
Debat akan dimulai pukul 17.30 WIB di Bahalap Hotel.
Dua Paslon yakni Rojikinnor - Vina Panduwinata dan Fairid Naparin - Achmad Zaini.
Baca juga: KPU Gelar Rakor Debat Publik Pilwalkot Palangkaraya 2024, Kesiapan Sudah 95 Persen
Kedua Paslon akan unjuk gigi dengan memaparkan program kerja untuk dapat meraih simpati masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.
Namun demikian, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyebut, pihaknya selaku penyelenggara debat perdana tersebut akan membatasi para pendukung masing-masing paslon.
"Kita batasi cuma 50 dari masing-masing paslon, yang jelas karena kapasitas ruangan dan kapasitas parkir yang terbatas," katanya, Jumat (1/11/2024).
Joko juga menyebut selaku Ketua KPU Palangka Raya ia menghimbau agar masing-masing paslon ataupun para pendukung paslon agar mentaati tata tertib yang sudah dibuat oleh KPU.
"Tidak lupa kami ingatkan bagi paslon, pendukung paslon dan tamu undangan acar dapat memperhatikan tata tertib yang sudah kami tentukan," tutupnya.
Selain membatasi jumlah pendukung, KPU Palangka Raya juga menyampaikan tata tertib debat, sebagai berikut :
1. Pasangan calon wajib mengikuti panduan dari Moderator selama debat berlangsung.
2. Pasangan calon Wajib bersikap dan berkata-kata sopan, dan dilarang menyerang persoalan yang bersifat pribadi serta saling menghargai sesama pasangan calon lain.
3. Pertanyaan dari Pasangan Calon yang memuat Bahasa atau Istilah Asing atau Singkatan, wajib diberikan Penjelasan oleh Pasangan Calon yang bertanya.
4. Jawaban pasangan calon harus sesuai dengan tema yang ditentukan dan dilarang mengintrupsi jawaban atau tanggapan paslon lain.
5. Pendukung pasangan calon yang diperkenankan masuk ruang debat paling banyak 50 orang dengan menggunakan ID khusus dari panitia, diizinkan menggunakan baju/kaos dan topi atribut paslon dan dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye lainnya, serta alat music yang bisa membuat gaduh.
6. Pendukung paslon wajib bersikap tertib , sopan , saling menghargai pendukung paslon lain, tidak mengganggu atau mendekati meja moderator serta tidak meneriakan yel-yel pada saat debat berlangsung.
7. Pendukung paslon diperbolehkan meneriakan yel-yel pada saat moderator mengizinkan, dengan durasi maksimal 15 detik.
8. Dilarang merokok, tidak membawa senjata tajam, minuman keras, barang-barang terlarang serta dilarang memprovokasi, mengintimidasi, mengganggu atau menimbulkan kegaduhan ketika debat berlangsung, bila melanggar akan dikeluarkan dari lokasi debat.
KPU Kota Palangka Raya Kalteng Distribusikan Logistik ke TPS pada Sehari Sebelum Pencoblosan |
![]() |
---|
Bawaslu Minta Warga Jangan Takut Lapor Pelanggaran Pilkada 2024, Cegah Penyalahgunaan Hak Pilih |
![]() |
---|
Disabilitas Dilibatkan Lipat Kertas Suara di KPU Palangka Raya Kalteng |
![]() |
---|
Jelang Debat Perdana Calon Wali Kota Palangka Raya, Rojikinnor Siap 100 Persen Beri Pesan Pendukung |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Palangka Raya Kalteng Catat 189 Pelanggaran Pemasangan APK, Mayoritas Dipaku di Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.