Kota Palangka Raya Memilih

Jadwal Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Lengkap Tata Tertibnya

Debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan dimulai pada Minggu, 3 November 2024.

Penulis: Haryanto | Editor: Haryanto
ISTIMEWA/KPU KOTA PALANGKA RAYA
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Rojikinnor - Vina Panduwinata dan Fairid Naparin - Achmad Zaini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan dimulai pada Minggu, 3 November 2024.

Debat akan dimulai pukul 17.30 WIB di Bahalap Hotel. 

Dua Paslon yakni Rojikinnor - Vina Panduwinata dan Fairid Naparin - Achmad Zaini.

Baca juga: KPU Gelar Rakor Debat Publik Pilwalkot Palangkaraya 2024, Kesiapan Sudah 95 Persen

Kedua Paslon akan unjuk gigi dengan memaparkan program kerja untuk dapat meraih simpati masyarakat Kota Cantik Palangka Raya. 

Namun demikian, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyebut, pihaknya selaku penyelenggara debat perdana tersebut akan membatasi para pendukung masing-masing paslon. 

"Kita batasi cuma 50 dari masing-masing paslon, yang jelas karena kapasitas ruangan dan kapasitas parkir yang terbatas," katanya, Jumat (1/11/2024). 

Joko juga menyebut selaku Ketua KPU Palangka Raya ia menghimbau agar masing-masing paslon ataupun para pendukung paslon agar mentaati tata tertib yang sudah dibuat oleh KPU. 

"Tidak lupa kami ingatkan bagi paslon, pendukung paslon dan tamu undangan acar dapat memperhatikan tata tertib yang sudah kami tentukan," tutupnya. 

Selain membatasi jumlah pendukung, KPU Palangka Raya juga menyampaikan tata tertib debat, sebagai berikut : 

1. Pasangan calon wajib mengikuti panduan dari Moderator selama debat berlangsung. 

2. Pasangan calon Wajib bersikap dan berkata-kata sopan, dan dilarang menyerang persoalan yang bersifat pribadi  serta saling menghargai sesama pasangan calon lain. 

3. Pertanyaan dari Pasangan Calon yang memuat Bahasa atau Istilah Asing atau Singkatan, wajib diberikan Penjelasan oleh Pasangan Calon yang bertanya.

4. Jawaban pasangan calon harus sesuai dengan tema yang ditentukan  dan dilarang mengintrupsi jawaban atau tanggapan paslon lain.

5. Pendukung pasangan calon yang diperkenankan masuk ruang debat paling banyak 50 orang dengan menggunakan ID khusus dari panitia, diizinkan menggunakan baju/kaos dan topi atribut paslon  dan  dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye lainnya, serta alat music yang bisa membuat gaduh.

6. Pendukung paslon wajib bersikap tertib , sopan ,  saling menghargai pendukung paslon lain, tidak mengganggu atau mendekati meja moderator serta tidak meneriakan yel-yel pada saat debat berlangsung. 

7. Pendukung paslon diperbolehkan meneriakan yel-yel pada saat moderator mengizinkan, dengan durasi maksimal 15 detik.

8. Dilarang merokok, tidak membawa senjata tajam, minuman keras, barang-barang terlarang serta dilarang memprovokasi, mengintimidasi, mengganggu atau menimbulkan kegaduhan ketika debat berlangsung, bila melanggar akan dikeluarkan dari lokasi debat.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved