Gunung Mas Kota Sinar

Pengusaha di Gunung Mas Kalteng Wajib Urus Perizinan Berbasis Resiko, Agar Aman Jalankan Usaha

Pemkab Gunung Mas melalui DPMPTSP mengajak seluruh pengusaha mengurus perizinan berusaha berbasis resiko agar dapat jalankan usaha dengan aman

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas Kalteng, Harpaseno. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas),  terus mengajak seluruh pengusaha mengurus perizinan berusaha berbasis resiko atau disebut dengan Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas, Harpaseno memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang aplikasi OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Hal itu, merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah dan sebagai syarat proses perizinan.

“Selanjutnya untuk usaha besar sesuai dengan kategori resiko usaha, dan NIB diterbitkan oleh lembaga OSS secara online. Melalui aplikasi OSS memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengajukan proses perizinan berusaha secara mandiri oleh pelaku usaha,” kata Harpaseno, Jumat (25/10/2024). 

Ungkapnya, manfaat memiliki NIB selain sebagai legalitas usaha, mendapatkan dokumen lain seperti NPWP dan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Agar medapatkan akses kepabeanan (NIB sebagai Angka Pengenal Importir), mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis. 

Kemudian, ujarnya, data pelaku usaha terintegrasi dan terekam oleh K/L Pusat dan daerah sehingga dapat memperoleh program pembinaan, subsidi atau pelatihan dan mendapatkan keunggulan kompetitif yaitu NIB sebagai persyaratan untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam tender atau kesempatan bisnis, serta mempermudah akses kredit usaha Rakyat (KUR).

“Mekanisme dalam aplikasi tidak dipungut biaya dan kami juga siap melakukan pendampingan tanpa dipungut biaya dengan kepercayaan masyarakat, pihaknya juga turut memastikan pelaku usaha berinvestasi dengan aman, dan memanfaatkan fasilitas layanan perizinan yang telah dicanangkan,” terang dia. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved