Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Palangkaraya, Viral Mie Ayam Pemko dan BBPOM Sidak Langsung ke Warung
Berita Populer Palangkaraya, viral mie ayam ditemukan kepala tikus Pemko dan BBPOM langsung sidak ke warung bakso tersebut dan pastikan kasus itu
Operasi Zebra Telabang 2024, Personel Polresta Palangka Raya Tindak Pengendara Motor Tanpa Helm

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Operasi Zebra Telabang 2024, personel Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang tidak mengenakan Helm, Kamis (17/10/2024).
Kasatlantas AKP Egidio Sumilat, mengungkapkan, operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan Helm demi keselamatan di jalan.
Selama operasi, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang melanggar aturan dan memberikan penjelasan tentang risiko berkendara tanpa helm.
"Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan Helm, sangat penting untuk melindungi diri dan mengurangi angka kecelakaan," ujar Sumilat.
Selain itu, kata Sumilat, pihaknya juga memasang stiker di berbagai truk sebagai media kampanye keselamatan berlalu lintas.
Viral Warung Mie Ayam di Kota Palangka Raya Kalteng, Berikut Analisanya

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Baru-baru ini beredar video seorang pelanggan yang menemukan kepala tikus di mangkok mie ayam saat makan di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Menanggapi video penemuan kepala hewan pengerat tersebut, praktisi hukum di Palangka Raya, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa pemilik usaha warung mie ayam bisa dipidana jika video itu terbukti benar.
"Jika video tersebut benar, maka pedagang itu bisa saja terkena sanksi pencabutan izin, denda, bahkan sampai pidana," ujar Halim saat dihubungi TribunKalteng.com, Kamis (16/10/2024).
Halim menjelaskan, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.
"Terdapat dalam pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa," ungkapnya.
Berita Populer Palangkaraya
Pemko Palangka Raya
warung mie ayam
Jalan Yos Sudarso
BBPOM Palangkaraya
Kota Palangkaraya
Berita Populer Kalteng: Andina Soroti Banjir Kapuas ke Penggeledahan di Barut terkait Izin Tambang |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Pj Wali Akhmad Husain Serius Benahi Ponton hingga Disiplin ASN |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: Minta Willy-Habib Cabut Gugatan MK hingga Waspada Narkoba Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Berita Populer Kota Palangka Raya: Kalakai, Oleh-oleh Khas Kalteng hingga Pohon Natal di Bunbes |
![]() |
---|
Berita Populer Palangka Raya: Mahasiswa Ancam Demo Kenaikan PPN 12 Persen hingga jelang Nataru 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.