Berita Palangkaraya

Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Curas di Pulang Pisau, Pelaku Ada Bertugas di Polda

Oknum anggota Polri di Kalteng itangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Pulang Pisau, di antara pelaku ada bertugas di Polda

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Oknum anggota polri di Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (6/9/2024).

Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menyebut, Polres Pulang Pisau telah menangkap sejumlah orang terkait laporan Polsek Kahayan Ilir tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2 September 2024 kemarin.

"Bahwa benar, pada Jumat, 6 September 2024, Polres Pulang Pisang telah menangkap beberapa orang terkait dengan laporan polisi dari Polsek Kahayan Ilir tanggal 2 September 2024, tentang dugaan  Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan, Sabtu (7/9/2024).

Erlan mengungkapkan, kejadia pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum anggota polri itu terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya dan Bahaur, RT 6, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. Tepatnya di simpang 3 jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur. 

Sebelumnya, penyidik dari Polres Pulang Pisau telah melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polri.

Erlan membeberkan, ada tiga korban dalam perbuatan oknum Polri di Kalteng ini, di antaranya insial AH (35), B (40), serta R (42).

Seluruh korban berasal dari kabupaten berbeda-beda di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat ini, ujar Erlan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pelaku juga sudah ditangkap. 

Adapun pelaku di antaranya M R Alias A, F Alias I, D S anggota Polsek di Kotim,  A P anggota Polda Kalteng, serta S T S juga anggota Polda Kalteng.

Baca juga: Viral Dugaan Kasus Penganiayaan Seorang Gadis di Kota Palangka Raya, Polda Kalteng Merespons

Baca juga: Anak Korban Beberkan Luka Diderita Ibunya dan Ciri-ciri Pelaku Penganiayaan dan Curas

Erlan membeberkan, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 400.000 dalam aplikasi DANA.

Barang bukti lainnya yakni, 1 buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik M R Alias A, 1 unit Mobil Merk Toyota Veloz warna putih tahun 2022 Nomor Polisi DA 1581 BP STNK atas nama Samsuri, 1 buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah, dan 1 buah dompet merk Classic Modern warna merah muda.

"Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis, dan apabila terbukti nantinya, terhadap oknum anggota polri Polda Kalteng melakukan tindakan pidana, tentunya Bapak Kapolda Kalteng komitmen akan diproses baik secara disiplin, kode etik bahkan secara pidana," tukas Erlan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved