Aliansi Rakyat Melawan Geruduk DPRD

Memanas dan Saling Dorong Massa Aliansi Rakyat Melawan dan Polisi Depan Kantor DPRD Kalteng

Mahasiswa dan masyarakat di Palangkaraya yang tergabung Aliansi Masyarakat Melawan sempat memanas dan terjadi dorong-dorongan dengan anggota polisi

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Screenshoot Tribunkalteng.com
Aksi bakar ban oleh massa aksi Aliansi Rakyat Melawan saat masuk dan berorasi di kantor DPRD Kalteng, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mahasiswa dan masyarakat di Palangkaraya yang tergabung Aliansi Rakyat Melawan, melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024).

Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes dan kecaman atas langkah Baleg DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada.

Langkah DPR RI itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik perhitungan batas usia minimum calon kepala daerah.

Aksi diawali dengan long march atau berjalan kaki dari taman Yos Sudarso sampai Kantor DPRD Provinsi Kalteng.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan massa aksi.

BN Aliansi masyarakat melawan 3
Spanduk bertuliskan kritik terhadap pemerintah dan wakil rakyat saat aksi di gedung DPRD Kalteng, Jumat (23/8/2024).

Saling dorong terjadi karena massa aksi yang ingin menemui anggota DPRD Kalteng, namun belun ada perwakilan dewan yang menemui mereka.

Teriakan kekeselan dan nyanyian kecaman pun menggema di depan gedung DPRD Kalteng.

Presiden BEM Universitas Palangkaraya (UPR) mengatakan, DPR RI memang membatalkan pembahasan RUU Pilkada.

Namun, kata David, hal itu tak menyurutkan semangat massa aksi untuk tetap berdemonstrasi dan ikut mengawal putusan MK tersebut.

Apalagi, DPR RI pernah mengesahkan UU Omnibus Law saat tengah malam pada 2019 lalu.

David menegaskan, tidak ingin lagi RUU Pilkada disahkan seperti UU Omnibus Law. Karena itu, ia dan kawan-kawannya tetap melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Melawan Longmarch ke Kantor DPRD Kalteng

Baca juga: Massa Aksi Kapakat Dayak Kalteng Bersatu Ingin Kepala Daerah Harus Asli Orang Dayak

"Kita tetap terus melakukan gerakan-gerakan perlawanan, karena kita tidak ingin lagi dibodohi oleh DPR," kata David.

Pengesahan RUU Pilkada itu masih mungkin terjadi, karena Peraturan KPU yang menyesuaikan dengan dua putusan MK itu masih belum dikeluarkan.

Selain itu, pendaftaran bakal calon kepala daerah baru dibuka pada 27 Agustus 2024 nanti. Artinya, sebelum aturan KPU dikeluarkan, kemungkinan RUU Pilkada tiba-tiba disahkan masih bisa terjadi.

"Aksi tidak akan kami lakukan hari ini saja, kami akan terus mengawal dengan bentuk aksi lainnya," ujar David. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved